Tak Hanya Bayi Kembar, Bocah 7 Tahun Tertular Klaster Gereja HOG Eden Park

Tak Hanya Bayi Kembar, Bocah 7 Tahun Tertular Klaster Gereja HOG Eden Park

Ilustrasi anak perempuan. (Pixabay/Alexas_Fotos)

Batam - Pasangan bayi kembar di Senjulung, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dinyatakan positif corona. Kedua bayi laki-laki tersebut diketahui tertular dari kedua orangtuanya.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam menyelidiki epidomoligi pasien dan diketahui keduanya terhubung dalam klaster Gereja HOG Eden Park. 

Bayi kembar tersebut tertular dari kedua orangtuanya. Bayi tersebut ditetapkan sebagai pasien dengan nomor 123 dan 124 Kota Batam.

Sedangkan kedua orangtuanya ditetapkan sebagai pasien 125 dan 126 Kota Batam. 

Keluarga ini beralamat di kawasan perumahan kavling senjulung, Kabil, Nongsa. 

Tidak saja bayi kembar yang terjangkit virus corona. Seorang bocah perempuan usia 7 tahun, beralamat Kavling Senjulung, Kabil, Nongsa, juga dinyatakan positif corona. 

Ia ditetapkan sebagai pasien nomor 127 Kota Batam. 

Pasien tersebut masih terhubung klaster HOG Eden Park, diketahui ayah pasien 127 merupakan pasien nomor 102 Kota Batam. 

Update Data Covid-19 Kota Batam

 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam merilis penambahan pasien positif. Sejauh ini ada penambahan 8 kasus baru. Total pasien secara kumulatif mencapai 128 orang. 

Ketua Tim Gugus Tugas Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan seorang pria berinisial SG, usia 35 tahun beralamat di kawasan Perumahan Eden Park, ia terindentifikasi sebagai pasien nomor 121 Kota Batam. 

Ia merupakan suami dari terkonfirmasi positif nomor 117 dan ayah kandung dari terkonfirmasi positif nomor 118. 

Kemudian ada seorang pria berinisial, S usia 53 tahun, Ia merupakan warga Dabo Lama, Singkep, Lingga. Ia merupakan pasien nomor 122 Kota Batam. 

Pada awalnya yang bersangkutan pada tanggal 19 Mei 2020 dirujuk dari RSUD Dabo Singkep ke RS BP Batam dengan Diagnosis “CKD Stg V pro H Cholelithiasis+PDP Covid-19”. 

Mengingat tidak tersedia ruang HD isolasi khusus Covid-19 di RSBP Batam pada tanggal 27 Mei 2020 maka dirujuk kembali ke RS Budi Kemuliaan Batam. 

Selama dalam perawatan kondisinya terpantau semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada hari Kamis, 28 Mei 2020, jam. 08.08 WIB. Sebelumnya pasien tersebut ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 

Dan terakhir pasien nomor 128 Kota Batam, merupakan seorang perempuan usia 38 tahun, dan beralamat perumahan Kavling Senjung juga. Ia juga diketahui merupakan ibu kandung pasien nomor 127 Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews