Pemerintah Batam Buka Kembali Tempat Ibadah Mulai 15 Juni 2020

Pemerintah Batam Buka Kembali Tempat Ibadah Mulai 15 Juni 2020

Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: MCB)

Batam - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membuka kembali rumah-rumah ibadah yang sempat dinonaktifkan kala pandemi Corona merebak. Namun demikian, aktivitas ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan.

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan tempat ibadah mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) mendatang. 

"Tempat ibadah dibuka namun dengan catatan," kata Rudi saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Ibadah dalam Situasi Covid 19 di Dataran Engku Putri, Selasa pagi.

Menurut Rudi, jika mengikuti jadwal dari pemerintah pusat, pembukaan rumah ibadah dijadwalkan sekitar 6 Juli 2020. Namun Batam bisa lebih cepat karena tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau mengikuti jadwal pemerintah pusat saya kira terlalu lama, karena itu kita rencanakan 15 Juni 2020 akan kita buka semua," kata Rudi.

Rumah ibadah, baik masjid, gereja, pura dan vihara harus menerapkan protokol kesehatan. Pengelola rumah ibadah harus menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan.

Sementara untuk imam serta jemaah di masjid harus mengenakan masker. Jarak saf juga harus diperhatikan.

Pengelola rumah ibadah diminta membuat pernyataan akan melaksanakan protokol kesehatan. Rudi mengimbau hal ini bisa didudukkan bersama dengan jemaah dan sepengetahuan perangkat RT/RW setempat.

"Kalau tidak mau mematuhi protokol kesehatan atau melanggar surat pernyataan akan kita tindak tegas untuk tutup kembali," kata Rudi.

Pihaknya juga telah memperintahkan semua ASN untuk ikut serta mengedukasi warga menerapkan pola hidup bersih dan rajin berolahraga.

"Sebelum tanggal 15 Juni 2020 saya ingin Batam bisa bersih dari Covid-19. Besok saya undang semua pengusaha, tokoh agama dan masyarakat. Jadi besok sudah ada keputusannya," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews