Polisi Positif Covid-19 Ditolak RS Galang, Wakapolda: Itu Miskomunikasi

Polisi Positif Covid-19 Ditolak RS Galang, Wakapolda: Itu Miskomunikasi

Ilustrasi.

Batam - Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah ikut angkat bicara mengenai kabar seorang anggota Polri positif Covid-19 yang disebut ditolak RS Khusus Covid-19, Galang.

Menurut Yan Fitri, hal tersebut miskomunikasi. Pasien kasus 30 yang merupakan anggota Polri itu belum memenuhi prosedur untuk bisa dirawat di sana.

“Dia tidak memenuhi prosedurnya, harusnya dari rekomendasi dari gugus tugas provinsi terlebih dahulu. Baru dia bisa dirujuk di sana, jadi nggak bisa masuk langsung,” ujar Yan Fitri, Senin (27/4/2020).

Yan Fitri menyebutkan, apabila prosedur sudah dilakukan oleh gugus tugas provinsi, tentunya RS Galang bisa menerima.

“Kalau sudah sesuai prosedur pasti diterima, kan kita sedang dalam upaya pencegahan Covid-19 kok, masak ditolak,” kata Yan Fitri.

“Jadi itu hanya mis komunikasi saja, karena semuanya harus melalui mekanisme yang ada,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala RS Khusus Covid-19, Galang Kol (CKM) Dr. dr. Khairul Ihsan Nasution juga membantah adanya penolakan satu pasien asal Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke RS Galang.

Ihsan mengaku belum ada menerima surat rujukan dari otoritas terkait terhadap pasien Covid-19 dari Batam yang hendak dirawat di RS Galang ini.

“Tidak mungkin kami menolak pasien, kan sistem rujukan sudah ada. Untuk surat rujukannya belum ada, lagian kan ini pasienya dari Polda. Kalau memang kita menolak, ngapain kita rawat sejak awal,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews