Relaksasi Kredit, Ojol Batam ke OJK: Tolong Ikuti Instruksi Presiden

Relaksasi Kredit, Ojol Batam ke OJK: Tolong Ikuti Instruksi Presiden

Para pekerja transportasi online di Batam mendatangi Kantor OJK Kepri, Rabu (15/4/2020) mempertanyakan kejelasan relaksasi kredit yang dicanangkan pemerintah. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Pekerja transportasi online (driver dan ojol) di Batam meminta stakeholder terkait mengeluarkan kebijakan tertulis terkait penerapan restrukturisasi kredit, dan peniadaan biaya administrasi restrukturisasi.

Hal ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Batam dan Forum Komunikasi Daerah (FKD) Batam.

Para driver dan ojek online menggelar aksi di depan Kantor OJK Kepri di Batam Centre, Rabu (15/4/2020). Mereka menuntut kebijakan presiden terkait relaksasi kredit segera diaplikasikan.

Dari rapat tertutup Selasa (14/4/2020), APPI FKD Batam memutuskan akan melakukan koordinasi dengan APPI Pusat terkait dengan persetujuan 6 bulan tanpa biaya administrasi, dan akan memberikan hasil (kesimpulan) dalam 5 kerja.

Perwakilan pengemudi online, Rahmat Syafrial mengaku, akan meminta teman-temannya sabar dan menunggu hingga waktu yang ditentukan.

"Kita tunggu lima hari kerja. Kalau dalam lima hari kerja tidak ada keputusan secara tertulis, Kami akan turun kami akan berjuang, tidak apa-apa mati karena corona kami tidak takut," Kata Rahmat.

Menurut Rahmat tuntutan mereka tersebut tidak lah berlebihan, mereka hanya menagih apa yang telah disampaikan presiden dan keluarnya POJK 11/POJK.03/2020.

Mereka minta waktu satu tahun dibagi bertahap. Jika dalam enam bulan pandemi tidak kunjung reda, mereka minta diberikan waktu 6 bulan kedua sesuai dengan kebijakan leasing.

"Lagi pula ini kan kondisi force majeur tanpa adanya imbauan pun harusnya sudah bisa ditetapkan penundaan kredit hingga satu tahun. Kami bukan minta dikasihani hanya minta tolong ikuti instruksi presiden saja," ujar Rahmat.

POJK Perusahaan Pembiayaan Belum Terbit

 

POJK Perusahaan Pembiayaan Belum Terbit

Terkait tuntutan Pengemudi Online Rabu (12/4/2020) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengungkapkan Peraturan OJK untuk perusahaan pembiayaan masih digodok.

Kepala Kantor Perwakilan OJK Kepri Iwan M. Ridwan mengatakan, untuk perusahaan pembiayaan, ketentuan teknis OJK nya masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun walaupun POJK belum rilis, OJK Pusat dan OJK Kepri telah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan pembiayaan untuk menjalankan restrukturisasi per 30 Maret 2020.

"Kami telah memberikan surat, Intinya terkait perusahaan pembiayaan untuk menghentikan sementara penagihan. Namun perusahaan pembiayaan menawarkan secara pro aktif program restrukturisasi," kata Iwan.

Namun penundaan pembayaran harus diajukan oleh debitur untuk kemudian perusahaan pembiayaan melakukan penilaian dan pemeriksaan secara langsung kelayakan debitur mendapatkan keringanan.

"Hal ini dilakukan agar yang mempunyai penghasilan tetap, harus tetap menyicil karena perusahaan pembiayaan berbeda dari perbankan, karena perusahaan pembiayaan tidak boleh menghimpun dana dari pihak ketiga berbeda dengan bank. Mereka hanya bisa mendapatkan dan dari perbankan saja," ujar Iwan.

Tak berlaku bagi Debitur yang Macet dalam Pembayaran Sebelumnya

 

Tak berlaku bagi Debitur yang Macet dalam Pembayaran Sebelumnya

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi debitur yang sudah macet dalam pembayaran sebelumnya. Hal ini berlaku bagi debitur yang mengalami kemacetan sejak Maret 2020.

Bagi debitur yang enggan melakukan pengajuan, perusahaan pembiayaan dapat melakukan penarikan kendaraan terhadap debitur yang tidak melaporkan, kendati terdampak Covid-19.

Adapun biaya administrasi dalam pengajuan restrukturisasi tersebut, merupakan kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan. "Masing-masing pembiayaan punya model masing-masing termasuk pengadaan biaya administrasi. Tapi harus mengacu pada POJK," ungkap Iwan

Dan terkait tuntutan pekerja transportasi online terhadap pembiayaan ini, diharapkannya masyarakat bersabar menanti kebijakan di pusat oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

"Saat ini yang sudah memiliki program restrukturisasi pembiayaan ini ada kurang lebih 29 dan yang sedang memohon 601," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews