PSBB Segera Berlaku di Kepri, Tak Boleh Keluar Rumah 14 Hari

PSBB Segera Berlaku di Kepri, Tak Boleh Keluar Rumah 14 Hari

Plt Gubernur Kepri Isdianto (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Provinsi Kepulauan Riau segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuannya pada saat bulan Ramadan.

Nantinya, semua orang yang keluar masuk di bandara dan pelabuhan akan dicek sangat ketat dan detail. Termasuk riwayat perjalanan. 

Saat ini persiapan itu tengah dibahas Plt Gubernur Kepri Isdianto bersama unsur pimpinan daerah.

"Sepekan masuk bulan Ramadan kita akan terapkan PSBB ini," kata Isdianto, Selasa (14/4/2020).

Isdianto khawatir kondisi Kepri saat ini. Terutama Tanjungpinang dan Batam. Ia berharap tidak ada yang lolos saat pengecekan di bandara dan pelabuhan.

Semua yang bergejala, kata Isdianto, harus segera diperiksa sesuai prosedur. 

"Segera di karantina dan diisolasi, jangan sampai menularkan kepada orang lain, ini harapan saya, sehingga akan meminimalkan kasus ini dan segera berakhir," harap Isdianto.

Karantina 14 hari

 

Tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang memiliki wewenang agar menyosialisasikan penerapan PSBB ini. 

"Kita semua harus memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan memberlakukan PSBB ini. Dimana semua masyarakat harus mengkarantina diri selama 14 hari jangan keluar rumah bila tidak penting dan urgen sekali," ujar Isdianto. 

"Dengan kita disiplin mematuhi PSBB ini saya yakin akan segera berakhir musibah ini dan Kepri akan bersih dari Covid-19 ini," imbuh dia.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews