Batam Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 1 Juni
Batam - Pemerintah Kota Batam memutuskan memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa sekolah hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam perubahan surat edaran Wali Kota Batam nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kota Batam.
Dalam surat yang diteken Wali Kota Batam HM Rudi tertangga;l 9 April 2020 disampaikan sejumlah poin seperti tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah.
Proses belajar di rumah dengan rincian, tanggal 14 - 23 April 2020 libur tanggal darurat Covid-19 (KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
Kemudian, tanggal 24 -25 Apri libur awal Ramadan dan dilanjutkan dengan tanggal 27 - 30 April pesantren Ramadan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Lalu, 4 - 20 Mei libur tanggal darurat Covid-19 (KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah). Tanggal 22 - 30 Mei libur sebelum dan sesudah Lebaran.
Isi surat keputusan Wali Kota Batam
KBM dengan metode konvensional atau tatap muka kembali dilakukan pada 2 Juni 2020.
Surat tersebut juga mengingatkan tenaga pendidik/kependidikan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Serta, melarang mudik atau bepergian ke luar daerah.
Bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Batam yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai surat edaran Wali Kota Batam nomor 13 tahun 2020.
Komentar Via Facebook :