Pemda Tunggu Edaran MUI dan Kemenag Lingga Soal Panduan Ibadah Ramadhan

Pemda Tunggu Edaran MUI dan Kemenag Lingga Soal Panduan Ibadah Ramadhan

Kepala Bagian (Kabag) Kesra di Setda Lingga, Jaya Atmajaria (Foto:ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, saat ini masih menunggu surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kemenag Lingga terkait panduan ibadah di saat bulan Ramadhan, meskipun Menteri Agama (Menag) RI secara resmi telah mengeluarkan edaran terkait panduan tersebut.

"Kami masih menunggu edaran MUI Lingga dan edaran dari Kemenag Lingga, sesuai dengan keputusan rapat yang kami laksanakan tanggal 7 April kemarin," ucap Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Setretariat Daerah (Setda) Lingga, Jaya Atmajaria kepada Batamnews, Rabu (8/4/2020).

Ada 15 poin panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijrah yang dikeluarkan Kemenag RI. Diantaranya yakni, salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Kemudian, tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an. Bahkan, akibat wabah Corona ini, warga juga dianjurkan agar tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musala.

"Pemda tetap menghormati setiap imbauan atau edaran yang dikeluarkan terkait dengan musibah Covid-19 ini. Makanya kami akan lihat dulu edaran yang akan disampaikan MUI dan Kemenag ke Pemda. Jadi kami masih menunggu edaran yang dimaksud," ujar Jaya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Lingga, M Nasir mengatakan, dikeluarkannya surat edaran dari Menag RI tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona tersebut pastinya sudah didiskusikan dan dibahas secara matang oleh para ahli dengan mengedepankan keselamatan umat.

"Kita sangat memahami semangat beribadah kaum muslimin apalagi di bulan Ramadhan. Tetapi, fahami lagi bahwa situasi dan kondisi kita bukan berada dalam kondisi yang normal. Masyarakat diminta memprioritaskan keselamatan selama Ramadhan dan Idul Fitri dengan mematuhi anjuran pemerintah," ujarnya.

Baca: Kemenag Lingga Ajak Masyarakat Patuhi Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Corona

Namun menurut Nasir, secara prinsip panduan dari Menag tersebut hanya mengalihkan sementara tempat Ibadah dari masjid/surau ke rumah selama pandemi Covid-19. Jika wabah ini sudah dinyatakan berakhir secara resmi oleh pemerintah, maka edaran dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Mata rantai penyebaran Covid-19 harus kita putus bersama-sama dengan tetap menjaga jarak. Kalau ditanya sampai kapan kondisi seperti ini berakhir? Jawabannya sampai kita semua patuh pada protokol penanganan dan pencegahan covid-19 yang sudah dibuat oleh Pemerintah," sebut Nasir.

Sebagaimana diketahui, saat ini di Kabupaten Lingga sendiri sudah terdapat 4 Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19. Meski demikian, untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif Covid-19 masih nihil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews