Tidak Berizin, Pelaku Usaha Pertamini Bisa Dihukum 6 Tahun

Tidak Berizin, Pelaku Usaha Pertamini Bisa Dihukum 6 Tahun

Salah satu penjual BBM Pertamini di Batam. (foto: iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di pinggir jalan "Pertamini" mulai menjamur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Namun, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal.

Modal untuk usaha Pertamini terbilang kecil dibandingkan modal membuka SPBU. Pelaku usaha Pertamini hanya bermodalkan drum yang dicat dengan tulisan Pertamina dan alat pompa bensin yang dipesan dari Thailand.


Harga BBM subsidi jenis premium yang mereka jual mulai dari Rp 8.000 hingga Rp 8.500 per liter. Saat ini Pertamini menjadi alternatif khususnya pengendara roda dua untuk mengisi bahan bakar.

"Pompanya saya pesan dari Thailand, untuk harga premiumnya kalau untuk daerah Batam Centre Rp 8.500 per liter, sedangkan Batuaji Rp 8.000 per liter karena sudah terlalu banyak (Pertamini)," ujar Yobel, seorang Distributor Pertamini di Batam kepada Batamnews.co.id.

Sementara, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyatakan, praktik penjualan BBM bersubsidi lewat Pertamini adalah bisnis ilegal dan sudah sepatutnya ditertibkan. Seperti dilansir detikcom

Direktur BBM BP Migas Hendry Ahmad mengungkapkan, pelaku yang melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar.

"Saya tegaskan, Pertamini dan sejenisnya itu ilegal. Hukumannya jelas ada penjara sampai 6 tahun atau denda Rp 6 miliar, ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013," kata Hendry.

Meski ilegal, menurut Handry, pihak yang melakukan penindakan adalah aparat penegak hukum, bukan BPH Migas sebagai regulator dari distribusi hilir migas.

"Selama ini kan belum ada laporan. Kalau ada laporan bisa secara hukum bisa dipidanakan. Dan memang sudah seharusnya ditertibkan," ungkapnya.

Maraknya bisnis Pertamini, diakui Hendry, disebabkan masih minimnya jumlah SPBU yang ada saat ini. "Margin SPBU sangat kecil, sementara modal satu SPBU miliaran. Wajar banyak Pertamini dimana-mana. Makanya kita dorong ke pemerintah agar ada sub-SPBU yang modalnya cukup Rp 75 juta saja," pungkasnya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews