Sekjen MUI: Mudik dari Tempat Pandemi Wabah ke Daerah Lain Hukumnya Haram

Sekjen MUI: Mudik dari Tempat Pandemi Wabah ke Daerah Lain Hukumnya Haram

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: detik.com)

Jakarta -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19) hukumnya haram. Anwar mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," sambungnya.

Anwar mengatakan pemerintah juga dibolehkan secara agama membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya. Bahkan, kata dia, larangan tersebut merupakan suatu kewajiban. Sebab, apabila tidak ada larangan, dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus Corona.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT, yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," katanya.

 

Anwar mengingatkan, apabila melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, orang dapat mengganggu keselamatan diri dan orang lain. Karena itu, Anwar meminta kepada masyarakat senantiasa taat pada aturan yang sudah ditetapkan.

"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," ucapnya.

Anwar menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukan fatwa MUI, melainkan pendapat pribadi yang merujuk pada Al-Qur'an dan hadis.

"Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews