Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Sudah Isi Belum?

Sensus Penduduk Online Diperpanjang, Sudah Isi Belum?

Ilustrasi

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang batas waktu pelaksanaan sensus penduduk (SP) 2020 via online lantaran adanya virus corona (COVID-19). Dari yang semula ditetapkan sejak 15 Juli-31 Maret, menjadi sampai 29 Mei 2020.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penyesuaian batas waktu itu mengundur proses sensus via wawancara yang semula dilaksanakan Juli menjadi September. Hal itu bentuk penyesuaian karena proses SP online diperpanjang.

"BPS memutuskan SP online diperpanjang jadwal semula 15 Februari-31 Maret, diperpanjang sampai 29 Mei 2020. dan dalam kesempatan ini saya ajak partisipasi anda untuk akses SP online lewat website," kata Suhariyanto dalam paparannya via video conference, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Hingga saat ini sudah ada 32,4 juta penduduk yang mengisi SP 2020 via online atau laman sensus.bps.go.id. Dengan adanya perpanjangan, maka proses SP 2020 yang melakukan wawancara atau tatap muka diundur menjadi 1-30 September 2020.

"Karena SP online diperpanjang maka jawal wawancara langsung akan menyesuaikan, dari semula 1-31 Juli menjadi 1-30 September 2020. Jadi dengan adanya penyesuaian ini saya berharap bisa diakses SP online sampai 29 Mei 2020," ungkap dia.

Otoritas statistik nasional juga menjamin keamanan data penduduk yang ikut sensus penduduk. Pasalnya, BPS telah menggandeng beberapa pihak berkepentingan seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, akademisi dari berbagai universitas, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Bagaimana cara isinya?

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi mengubah masa depan bangsa, silahkan ikuti Sensus Penduduk 2020 melalui gawai yang terhubung dengan internet seperti komputer atau handphone.

 

Prosesnya tak akan meluangkan banyak waktu, karena menurut BPS, waktu yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan yang tercantum pada laman SP online hanya sekitar 5 menit saja.

Bagi yang ingin mengikuti via online, persiapkan terlebih dahulu buku nikah, dokumen cerai, surat kematian (bila memungkinkan), kartu keluarga, dan KTP. Selanjutnya setelah mengakses laman sensus.bps.go.id, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pilih bahasa, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Isikan kode yang tampak di bawah Nomor KK.
3. Lalu klik 'cek keberadaan'.
4. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan.
5. Lalu klik 'buat password' untuk pengamanan data yang sudah anda catatkan di SP Online.
6. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik 'masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online.
8. Lalu klik 'mulai mengisi'.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data 11. setiap anggota keluarga 'sudah update', lalu klik 'kirim'.
Unduh bukti pengisian dan selesai.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews