Daftar Bank yang Kasih `Libur Nyicil`

Daftar Bank yang Kasih `Libur Nyicil`

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan program stimulus perekonomian. Salah satunya dengan penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit. 

Program ini berlaku untuk perbankan baik bank konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan. 

Dalam pengumuman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid 19 melalui restrukturisasi dan keringanan pembayaran. 

Berikut pengumuman yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19. 

Bank Umum Konvensional 

Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank 
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta

 

Bank Umum Syariah 

Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah 
Bank bjb Syariah 
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net Syariah 

Perusahaan Pembiayaan 

FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance 
CSUL Finance 

Bank Pembangunan Daerah (BPD) 

bank bjb
Bank BPD Bali 
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 

BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews