Lingga Tak Dapat Kuota Rehabilitasi RTLH Tahun Ini

Lingga Tak Dapat Kuota Rehabilitasi RTLH Tahun Ini

Ilustrasi

Lingga - Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, di tahun 2020 ini tak mendapatkan kuota rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebelumnya, di tahun 2019 Lingga mendapatkan sebanyak 80 RTLH untuk direhabilitasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Lingga, Susi Yenty membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum mengetahui pasti penyebab nihilnya kuota rehabilitasi RTLH untuk Lingga.

"Tahun ini kita tidak ada dapat dari Kemensos. Apa sebabnya saya kurang tahu, karena saya baru masuk di Dinsos. Tapi info yang saya dapat, tidak ada proposal yang masuk dari desa," kata Susi kepada Batamnews, kemarin.

Susi menjelaskan, warga yang mendapatkan bantuan rehabilitasi RTLH merupakan masyarakat yang masuk di Basis Data Terpadu (BDT). Namun sekarang juga dikenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Semua penerima Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam BDT/DTKS. Artinya, penerima PKH bisa diusulkan untuk mendapatkan RTLH," ujarnya.

Namun kata Susi, pendataan warga untuk diusulkan mendapatkan program rehabilitasi RTLH, dimulai dari pihak desa. Kemudian pihak desa membentuk kelompok melalui musyawarah desa.

"Jadi nanti kelompok itu membuat proposal dengan bimbingan orang desa untuk di ajukan ke Dinsos. Kalau dapat pertengahan tahun ini sudah diusulkan untuk tahun depan, karena kita mau turun ke lapangan untuk survei. Semua usulan menggunakan aplikasi," sebut Susi.

Sebagaimana diketahui, adapun syarat penerima bantuan RTLH yakni, terdata dalam DTKS, belum pernah mendapatkan bantuan RTLH, memiliki KTP dan KK, serta memiliki rumah di atas tanah milik sendiri dengan sertifikat/sporadik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews