Terbukti Lalai, Polisi Segera Umumkan 4 Tersangka Kasus Ledakan PT Bandar Abadi Shipyard

Terbukti Lalai, Polisi Segera Umumkan 4 Tersangka Kasus Ledakan PT Bandar Abadi Shipyard

Kapolsek Batu Kompol Syarifuddin Dalimunthe (Foto: Batamnews)

Batam - Kecelakaan di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, diduga murni kelalaian pihak perusahaan. Polisi telah mengantongi empat orang tersangka dalam kasus ledakan yang menewaskan seorang pekerja dan melukai yang lainnya.

Kasus ini bukan yang pertama kali. Namun sudah kerap terjadi di PT Bandar Abadi Shipyar tersebut. Penyidik Polda Kepri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dan kelalaian yang menyebaba Rihan Aruan (55) tewas saat terjadi ledakan di ruang mesin kapal tugboat Maju Jaya yang sedang diperbaiki di lokasi tersebut pada Sabtu (14/3/2020).

Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri turun ke lokasi memeriksa kejadian tersebut.

"Ahirnya jelas jelas ditemukan kelalaian kerja di PT.Bandar Abadi Shypiard dalam peristiwa laka kerja kemarin," ujar Kapolsek Batu Kompol Syarifuddin Dalimunthe kepada batamnews.co.id, Sabtu (28/3/2020).

Para saksi yang bertanggung jawab dari PT Bandar Abadi Shipyard awalnya sempat tidak mau menyerahkan berkas Standar Operasional Prosedur (SOP) K3.

Syafrudin mengatakan, berkas pemeriksaan kasus tersebut sudah dilimpahkan atau diambil alih Polres Barelang. 

"Dilimpahkan dan diambil alih Polres Barelang," tambahnya. Syafrudin Dalimunthe mengatakan, penyidik kepolisian telah menetapkan empat calon tersangka.

"Hasilnya dari Reskim Polres untuk umumkan nama nama empat calon tersangka, kita sudah limpahkan berkas perkaranya," katanya.

Sebelumnya para pemimpin serikat kerja meminta Direktur Dikrimum Polda Kepri Kombes Pol Ari Darmanto segera menetapkan tersangka atas tewasnya Rihan Aruan. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews