Ngeri Ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara

Ngeri Ngeri Sedap Divonis 10 Tahun Penjara

Sutan Bhatoegana. (foto: beritamoneter)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi.

Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS dan 1 unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua lebih subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Pria yang dikenal dengan kata "ngeri ngeri sedap" ini divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata dan Ugo itu juga tidak meluluskan permintaan jaksa agar Sutan dicabut hak politiknya.

"Mengenai hak dipilih, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK karena untuk menjadi anggota legistlatif tergantung kepada rakyat di daerah yang memilihnya," ungkap hakim Ugo.

Atas putusan tersbut, hakim Artha langsung menutup persidangan bahkan tidak memberikan kesempatan Sutan dan penasihat hukumnya menanggapi putusan.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews