Khusyuknya Nurdin Basirun Jadi Imam Salat Sebelum Sidang Tipikor

Khusyuknya Nurdin Basirun Jadi Imam Salat Sebelum Sidang Tipikor

Nurdin Basirun menjadi imam salat zuhur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum menjalani sidang lanjutan, Senin (9/3/2020) lalu. (Foto: ist/Batamnews)

Jakarta - Diterpa prahara dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun masih terus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sembari menjalani proses itu, Nurdin kerap terlihat dengan aktivitas relijius selama ini

Seperti pada sidang, Senin (9/3/2020) lalu, Nurdin tampak menjadi imam salat zuhur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum menjalani sidang lanjutan.

Kuasa hukum Nurdin, Andi Muhammad Nasrun sebelumnya menuturkan jika Nurdin sepanjang ditahan sejak beberapa waktu lalu banyak aktivitas yang mendekatkan diri kepada tuhan.

"Kadang baca buku dan rutin puasa Senin dan Kamis," ujar Andi kepada Batamnews.co.id, beberapa waktu lalu.

 

Nurdin Basirun menjadi imam salat zuhur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum menjalani sidang lanjutan, Senin (9/3/2020) lalu. (Foto: ist/Batamnews).

Menurut Andi, Nurdin juga kerap salat berjemaah, bahkan terkadang menjadi imam salat berjemaah bersama para tahanan kasus korupsi lainnya di rutan KPK.

Sementara itu, para tersangka kasus suap dan gratifikasi sudah divonis satu per satu. Saat ini tinggal menanti vonis Nurdin Basirun.

Dua anak buah Nurdin di Pemprov Kepri eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan dan eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budy Hartono lebih dulu divonis 4 tahun penjara. Mereka terbukti membantu Gubernur Nurdin Basirun menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

Sedangkan pengusaha penyuap Nurdin yakni, Kock Meng  divonis 1,5 Tahun Penjara. Tersangka lainnya, seorang nelayan yang menjadi perantara suap yaitu, Abu Bakar divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurdin Basirun sendiri masih menyanggah menerima uang suap. Sidang terakhir digelar Senin (9/3/2020) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi M Asrun, mengatakan keterangan Nurdin akan dikuatkan dengan bukti-bukti dokumen yang akan disampaikan pada sidang pledoi (pembelaan) setelah tuntutan yang diagendakan 18 maret mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews