Batam Diusulkan Pemberlakuan Lockdown, Apa Artinya?

Batam Diusulkan Pemberlakuan Lockdown, Apa Artinya?

Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun

Batam - Rekomendasi disampaikan melalui surat oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada Presiden Jokowi, salah satunya soal peningkatan penetapan status menjadi Darurat Nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, Minggu (15/3/2020) mengatakan, Indonesia harus benar-benar mengambil langkah serius soal penanganan Corona. Lockdown perlu dilakukan. Lockdown bisa dimulai di Bali, Batam dan Jakarta.

Putu Supadma mengatakan pemerintah perlu memperhatikan dan menindaklanjuti secara serius rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

"WHO sejak awal sudah mengkhawatirkan Indonesia dengan memberikan peringatan dan disurati. Karena itu, saya mengimbau, mendorong, dan mendukung pemerintah untuk wajib melakukan lockdown secara nasional segera mungkin, yang mana lockdown dapat dimulai di tiga pintu gerbang utama Indonesia, yaitu Bali, Batam, dan Jakarta, untuk meminimalisir perkembangan dan penyebaran virus Corona. Pemerintah harus semaksimal mungkin dalam menangani kasus pandemi Corona ini," ucapnya.

Apa itu lockdown? Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.

Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.

Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.

Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan. Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh.

Selama wabah meluas. masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan. Ketentuan lockdown di Italia Dikutip dari Aljazeera, Selasa (10/3/2020), lockdown yang dilakukan di Italia merupakan penutupan secara nasional untuk membatasi penyebaran virus corona.

Orang-orang akan diizinkan bepergian hanya jika ada situasi kerja yang mendesak dan karena alasan kesehatan. Jika berbohong, warga akan dihukum 3 bulan penjara hingga denda 206 Euro atau sekitar Rp 3.402.800.

Italia juga memberlakukan penangguhan acara olahraga serta upacara seperti pemakaman dan pernikahan. Orang-orang juga diminta menjaga jarak 1 meter. Tempat-tempat umum seperti museum, bioskop, bandara, dan tempat lainnya juga ditutup. Lockdown di China China menerapkan langkah-langkah dramatis dan lockdown sejak Januari 2020. Kebijakan lockdown ini dianggap mampu membuat penyebaran virus corona di China menurun.

Sebelum marak wabah virus corona, kebijakan lockdown juga sempat diberlakukan di sejumlah negara. Seperti diberitakan BBC, 27 Maret 2015, wabah Ebola yang terjadi di negara di kawasan Afrika Barat, Sierra Leone, membuat negara itu memberlakukan penguncian.

Seluruh penduduk, sekitar 6 juta orang, diperintahkan untuk tinggal di rumah. Ada pengecualian 2 jam pada hari Jumat dan Minggu untuk menghormati mereka yang beribadah. Saat itu, dilaporkan banyak kasus baru Ebola di Sierra Leone setiap minggu.

Sebanyak tiga negara di Afrika Barat yang terkena dampak terburuk Ebola adalah Sierra Leone, Liberia, dan Guinea. Wabah Ebola kala itu telah menewaskan lebih dari 10.000 orang di 3 negara selama 1 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews