PT Karimun Granite Penuhi Permintaan Warga Pasir Panjang

PT Karimun Granite Penuhi Permintaan Warga Pasir Panjang

Warga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Karimun Granit (Foto:istimewa)

Karimun - PT Karimun Granite akhirnya merelakan dan melepaskan wilayah Konsensi/IUP yang masuk di Pemukiman Penduduk. Kesepakatan itu dilakuakan setelah dilakukannya pertemuan antara warga Sepedas, Kelurahan Pasir Panjang dengan pihak perusahaan.

Sebelum itu warga melakukan aksi Bela HAM di depan gerbang PT KG. Koordinator aksi tersebut, Boy menyambut Positif dengan hasil kesepakatan tersebut. Pasalnya, untuk sementara waktu masyarakat dapat bernafas lega.

“Alhamdulillah, perjuangan masyarakat untuk menuntut hak-haknya selama ini tidak sia-sia," kata Boy.

Sejak awal masyarakat telah melakukan penolakan terhadap keberadaan Kontrak Karya (Konsesi) milik PT Karimun Granite yang berada tepat diatas pemukiman penduduk. Sehingga dengan adanya kesepakatan ini telah memberikan sedikit titik terang akan permasalahan yang timbul.

Baca: PT Karimun Granite Didemo, Warga Suarakan Aspirasi Lewat Spanduk

Adapun kesepakatan, diantaranya pihak perusahaan siap melepaskan lahan pemukiman warga yang masuk dalam konsensi PT KG, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, 

Selanjutnya perusahaan berjanji akan melaksanakan Program PPM dan Konpensasi sesuai dengan kesepakatan warga dengan perusahaan dan melaporkan perbulannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian PT Karimun Granite akan menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Masyarakat Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.

Sementara itu, Edwar Kelvin, Kuasa Hukum yang dipercayai masyarakat, menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal untuk melindungi hak masyarakat selaku Warga Negara.

“Kalau ada kesepakatan tertulis begini kan masyarakat jadi tenang, tidak lagi dihantui rasa takut akan belenggu konsesi atau IUP yang dimiliki perusahaan. Disini kan tempat tinggal mereka yang sudah di tinggali berpuluh tahun lamanya, tinggal kedepannya kita memperjuangkan hak-hak teknis saja seperti pendataan tanah-tanah warga," ujarnya.

Edwar Kelvin menjelaskan, kesepakatan ini selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Karimun untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi II dan III yang pada saat ini mereka sedang berada di Ibu Kota untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, mari sama-sama kita doakan agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Edwar.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews