Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Berlaku Mulai Senin Depan

Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Berlaku Mulai Senin Depan

Tarif ojol mengalami kenaikan Rp 250/Km per Senin (16/3/2020) (Foto:ist/suaramerdeka)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan besaran kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp 250 per kilometer (km). Lalu tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per km.

Dengan demikian tarif batas bawah ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 per km. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.

"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya, setelah dilakukan penyesuaian maka naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500 per 4 km.

"TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500," jelasnya.

Budi Setiyadi menjelaskan tarif baru ojol berlaku mulai 16 Maret 2020 atau tepatnya Senin depan. Dirinya meminta aplikator ojol segera melakukan penyesuaian sistem.

"Mungkin sekitar tanggal 16. Ya 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online.

"Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019," sebutnya.

Ketika tarif baru ojol mulai berlaku, Budi menjelang pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama mengenai kepatuhan aplikator menjalankan kebijakan tersebut.

"Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," tambahnya.

Budi Setiyadi menjelaskan Zona I dan Zona III tak mengalami kenaikan tarif. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil survei di lapangan kepada para pengemudi ojol.

Kenaikan tarif hanya berlaku untuk ojol yang beroperasi di Zona II, meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.

"Dari hasil diskusi kita dengan beberapa asosiasi pengemudi ojol yang mewakili, yang diminta ada kenaikan hanya di wilayah Jabodetabek atau Zona II," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Budi menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol di Zona I dan III, mereka sudah merasa puas dengan besaran tarif yang berlaku saat ini sehingga tidak perlu ada kenaikan.

"Untuk Zona I dan III dari pemerintahan asosiasi pengemudi itu, mereka mengatakan sudah cukup karena memang saya juga banyak diskusi, banyak tanya juga kepada para pengemudi ojol di beberapa kabupaten/kota, di Jawa Timur maupun Jawa Tengah, itu merasa bersyukur sekali dengan tarif yang ada sekarang," jelasnya.

Justru kalau di wilayah tersebut mengalami kenaikan tarif malah dikhawatirkan akan mempengaruhi ekosistem yang sudah terbentuk dengan baik.

"Jadi artinya tarif yang sudah ada mungkin mereka sudah merasa nyaman. Sama juga dengan pasarnya juga sudah terbentuk. Jadi mungkin kalau ada sedikit kenaikan (tarif) mungkin malah akan terpengaruh," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews