Belasan Moge dan Mobil Mewah Mantan Sekretaris MA Terbongkar di Villa Puncak

Belasan Moge dan Mobil Mewah Mantan Sekretaris MA Terbongkar di Villa Puncak

Ilustrasi (Foto: Ist)

Batam - Belasan kendaraan mewah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman ditemukan di sebuah vila di Puncak Bogor, Jawa Barat. Diduga belasan kendaraan mewah itu hasil suap dan gratifikasi selama Nurhadi menjabat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, jumlah motor gede mencapai belasan, empat mobil mewah berada di gudang. 

"Diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (9/3/2020) malam.

Ali masih menunggu hasil keputusan dari penyidik KPK apakah nantinya kendaraan mewah tersebut disita atau tidak. Penggeledahan pada malam tadi masih berlangsung.

Ali mengatakan, awalnya penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi serta para buronan dalam kasus ini. Namun, tim lembaga antirasuah tak menemukan mereka.

"Namun, untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari Pak RH (Rezky Herbiyono) itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," kata dia.

Suap di MA

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews