Dibujuk Teman-teman, Remaja Putri di Medan Ini Jual Perawan Rp 2 Juta

Dibujuk Teman-teman, Remaja Putri di Medan Ini Jual Perawan Rp 2 Juta

Ilustrasi. (foto:ist net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Entah apa yang ada di pikiran seorang remaja putri berinisial F (15) warga Jalan Mabar, Medan, Sumatera Utara ini.

Siswi kelas 3 SMP ini menjual keperawanannya Rp 2 juta kepada lelaki hidung belang. Namun, apa yang dilakukan F tercium oleh orangtuanya dan melaporkan kejadian itu  ke Polresta Medan.

Petugas Satreskrim Polresta Medan yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan remaja berinisial A (15) di kediamannya di Mabar, Kamis (13/8/2015). A Diduga karena diduga menjadi penyalur menjual F kepada lelaki hidung belang,

"Jadi awalnya orangtua korban melapor. Laporan itu kita tindaklanjuti dan mengamankan A yang diduga penyalur F. Status A adalah penyalur," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara.

Diungkapkannya, penjualan keperawanan F kepada lelaki hidung belang terjadi pada Juni 2015 lalu.

Awalnya, teman-teman F yang berinisial M (24) A (15) dan D (25) meminta F agar menjual keperawanannya. Namun saat itu F menolak.

Seminggu kemudian, F yang tidak tahan terus dimarahi orangtuanya, berubah pikiran dan meminta teman-temannya untuk menjual keperawanannya.

Selanjutnya, mereka membawa F menemui Iwan (43) di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.

"Iwan lalu melakukan hubungan layaknya suami istri dengan F. Usai berhubungan Iwan membayar F Rp 2 juta," jelasnya.

Selanjutnya, F membagi-bagikan uang kepada D, M dan A sebesar Rp 1 juta.

"F membagikan uang itu kepada ketiganya. F sendiri mendapat uang Rp 1 juta. M ini merupakan mantan pacar Iwan. Sementara A merupakan mantan pacar D yang sekarang berpacaran dengan M," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap D dan M.

"Otak pelakunya adalah D. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 1 angka 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Bayu Putra Samara.

(her)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :