Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Minta Maaf

Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Menangis Minta Maaf

Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. (detikom)

Sleman - Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka karena lalai dan mengakibatkan 10 siswa tewas saat kegiatan susur Sugai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman akhirnya minta maaf. Dengan suara bergetar dan menahan tangis, Isfan Yoppy Andrian (36) yang menjadi inisiator kegiatan secara terbuka meminta maaf.

Dia maju mewakili seluruh tersangka yang berjumlah tiga orang. Selain Isfan Yoppy, ada dua tersangka lain yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58).

Isfan maju dengan membawa tasbih kecil di tangannya. Sesekali dia nampak bergumam seperti merapalkan doa. Dia pun akhirnya maju dan penyidik Polres Sleman memberikan kesempatan untuk berbicara menyampaikan permintaan maaf.

Begini isi permintaan maaf yang disampaikan Isfan Yoppy :

"Assalamualaikum wr wb
Yang pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada instansi saya SMPN 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal. Jadi memang ini sudah menjadi risiko kami sehingga apapun yang menjadi keputusan nanti akan kita terima Kemudian semoga keluarga koran bisa memafkan kesalahan-kesalahan kami. Terima kasih."

Usai menyampaikan permintaan maaf, Isfan Yoppy mundur satu langkah. Kepalanya lantas tertunduk, Isfan Yoppy pun tak kuasa menahan tangis. Air matanya lantas jatuh, segera dia mengusap air matanya yang jatuh.

Isfan Yoppy terjerat kasus karena lalai dan mengakibatkan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman tewas. Bersama dengan Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) ketiganya ditahan oleh polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi," ujar Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal. Yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

"Akibat lalai, kami jerat dengan dua pasal, 359 dan 360 KUHP ancamannya lima tahun," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews