Jambret Incar Nenek-nenek Pulang Kondangan di Tanjungpinang

Jambret Incar Nenek-nenek Pulang Kondangan di Tanjungpinang

Tersangka Bayu diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polisi membekuk seorang pejambret yang kerap beraksi di Tanjungpinang. Kebanyakan korbannya ibu-ibu dan nenek-nenek. Tersangka bernama Bayu diketahui sudah beraksi di 16 lokasi.

Bahkan seorang wanita 62 tahun terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena terjatuh, usai dijambret pria tersebut di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Oni Chandra mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah temannya di wilayah Kabupaten Bintan, Sabtu (15/2/2020) lalu.

"Pelaku terakhir melakukan penjambretan pada dua lokasi, pertama di daerah Melayu Kota Piring dan Jalan Anggrek Merah, Batu Lima, Tanjungpinang," kata Oni Chandra, Selasa (18/2/2020).

Dari penuturan korban yang dijambret di Melayu Kota Piring, pria itu sempat pura-pura membeli rokok mengikuti targetnya

"Pelaku ini pura-pura membeli rokok, setelah korban berbalik badan pelaku langsung menarik kalung korban dan korban pun terjatuh," sebut Oni.

Setelah itu, kata Oni, pada Sabtu (15/2/2020) pelaku kembali beraksi menjambret tas nenek-nenek yang baru pulang kondangan di Jalan Anggrek Merah.

"Didalam tas itu berisikan uang senilai Rp 400 ribu dan satu unit handphone. Korban keduanya nenek-nenek," jelasnya.

Tersangka mengakui sudah beraksi 16 kali sejak 2019. "Uang hasil jambret itu digunakan pelaku untuk bermain judi dadu di Kabupaten Bintan," ujar Kanit Reskrim, Ipda Oni

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 365 dan 363 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews