Hati-hati, Penyebaran Virus Corona Lewat Paket Kiriman Barang

Hati-hati, Penyebaran Virus Corona Lewat Paket Kiriman Barang

Ilustrasi.

Batam - Data terkini pada Sabtu (15/2/2020), seperti disampaikan worldometers.info mengenai orang yang kena kasus virus Corona atau Covid-19 di 29 negara tercatat sudah ada 1.526 kematian, 67.102 orang terkait kasus wabah Covid-19, dan 8.276 dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19.

Dari 29 negara tersebut, China menyumbang kematian terbanyak dengan jumlah 1.523 orang. Berikutnya Jepang 1 orang, Hong Kong 1 orang, dan Filipina 1 orang.

Indonesia belum dimasukkan ke dalam daftar negara yang telah terinfeksi wabah Convid-19. Sejauh ini masih suspect atau dugaan saja.

Agar masyarakat Indonesia terhindar dari infeksi Convid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah mengeluarkan imbauan kepada Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Covid-19 melalui Barang Kiriman Pos, seperti siaran pers yang diterima Uzone.id:

1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran Covid -19 melalui pengiriman barang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

2. Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

3. Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus Covid-19 yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.

4. Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus.

Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

6. Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

7. Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang.

 (*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews