Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah Kepala, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran

Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah Kepala, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK. (Foto: Antara)

Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri) nonaktif Nurdin Basirun yang jadi tersangka dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi jabatan akan menjalani operasi pembuluh darah kepala di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, sudah mengajukan permohonan operasi kliennya itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Sudah diajukan, tapi belum disetujui. Saya yakin pasti dikabulkan, dengan alasan kemanusiaan," kata Asrun di Tanjungpinang, Sabtu (15/2/2020).

Menurut Andi, operasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Satu hari operasi, dan satu hari istirahat.

Setelah itu, Nurdin akan kembali lagi ke Rumah Tahanan KPK guna menghadapi proses persidangan selanjutnya. "Ini termasuk dalam operasi skala sedang," ujar Asrun.

Andi mengatakan, saat ini kondisi mantan Bupati Kabupaten Karimun itu baik-baik saja. Meski secara psikologi, orang yang berada dalam rumah tahanan pasti sangat tertekan. "Beliau agak kurus, biasanya beraktivitas ke sana-sini, sekarang ditahan, tentu terbatas," tuturnya.

Disinggung apakah ada bantuan dari Pemprov Kepri terhadap Nurdin Basirun, mengingat statusnya masih sebagai Gubernur Kepri nonaktif, secara tegas, Andi menyebut tak ada. Bahkan tak pernah ada sama sekali sejak Nurdin tersandung kasus tersebut.

"Segala macam bentuk biaya, baik kesehatan dan lainnya. Selama ini saya yang bayar, karena semua fasilitas yang diperoleh saat beliau Gubernur Kepri aktif, kini sudah dicabut oleh Pemprov Kepri," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews