Uang Rampokan Hilang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Bantah Diperiksa Propam Polda Kepri

Uang Rampokan Hilang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Bantah Diperiksa Propam Polda Kepri

AKP Efendri Ali (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali membantah diperiksa Propam Polda kepri mengenai hilangnya barang bukti kasus perampokan senilai Rp 55 juta.

AKP Efendri Ali mengaku, belum pernah diperiksa Propam terkait hilangnya uang hasil rampokan terhadap empat terdakwa saat dilakukan penangkapan di Kilometer 16 Bintan lalu.

"Saya belum pernah diperiksa propam, kalau anggota Reskrim operasional ya," ujar Efendri Ali melalui pesan WhatsApp kepada Batamnews.

Namun sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyebutkan, bahwa tim investigasi telah memeriksa anggota Reskrim, dan telah meminta keterangan Kasatreskrim Polres Tanjungpinang.

"Anggota sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya belum anggota terindikasi melakukan pelanggaran, Kasatreskrim juga dimintai keterangan," kata AKBP Muhammad Iqbal.

Iqbal menegaskan, pihaknya selaku Kapolres Tanjungpinang akan memberikan sanksi tegas apabila nantinya hasil investigasi membuktikan ada anggota yang terlibat.

"Saya selaku Kapolres tidak menutup-nutupi dan akan memberikan saksi yang tegas," sebut Iqbal.

Kapolres melanjutkan, saat ini tim investigasi masih menunggu perkara empat terdakwa perampokan itu selesai diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang baru melakukan rekonstruksi penangkapan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Pihak pengadilan mengatakan agar proses hukum jalan dulu, kalau sudah ada keputusan baru dilakukan rekonstruksi dan konfrontir," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah di bank di Tanjungpinang.

Hilangnya barang bukti tersebut mencuat setelah salah satu terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah membantah tas ransel yang berisi uang Rp 55 Juta hilang saat penangkapan.

Rusdi mengaku uang tersebut masih ada saat dirinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.

Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews