Propam Polres Tanjungpinang Periksa Kasat Reskrim

Propam Polres Tanjungpinang Periksa Kasat Reskrim

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dimintai keterangan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolres. Kasus hilangnya tas berisi uang rampokan saat proses penangkapan sedang diteliti.

Hal ini sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum lama ini. Dalam pengakuannya salah satu terdakwa, Rusdi Amir Hamzah menyanggah jika tas berisi uang itu dibuangnya saat proses penangkapan oleh polisi. Tas itu diduga berisi uang senilai Rp 55 juta.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyebutkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi terdiri Propam dan Intelijen Polres Tanjungpinang untuk menelusuri hilangnya uang rampokan itu.

"Anggota sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya belum anggota terindikasi melakukan pelanggaran, Kasatreskrim juga dimintai keterangan," kata AKBP Muhammad Iqbal, Jumat (14/2/2020).

Iqbal menegaskan, pihaknya selaku Kapolres Tanjungpinang akan memberikan sanksi tegas apabila nantinya hasil investigasi membuktikan ada anggota yang terlibat.

"Saya selaku Kapolres tidak menutup-nutupi dan akan memberikan saksi yang tegas," sebut Iqbal.

Kapolres melanjutkan, saat ini tim investigasi masih menunggu perkara empat terdakwa perampokan itu selesai diputuskan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang baru melakukan rekonstruksi penangkapan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Pihak pengadilan mengatakan agar proses hukum jalan dulu, kalau sudah ada keputusan baru dilakukan rekonstruksi dan konfrontir," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah di bank di Tanjungpinang.

Hilangnya barang bukti tersebut mencuat setelah salah satu terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah membantah tas ransel yang berisi uang Rp 55 Juta hilang saat penangkapan.

Rusdi mengaku uang tersebut masih ada saat dirinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews