Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Presiden Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Presiden AS Donald Trump. (Foto: AP)

Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump lolos dari pemakzulan di dalam persidangan di tingkat Senat. Dua pasal yang dituduhkan yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres tak terbukti.

Seperti dilaporkan VoA, sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung John Roberts, para senator menyatakan Trump tidak bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dengan selisih suara 52 – 48. Untuk keputusan tidak bersalah atas tuduhan penghambatan Kongres, selisih suara 53 – 47.

Perolehan suara ini berlangsung murni berdasarkan garis partai. Satu-satunya pembangkangan di pihak Republik adalah suara dari Senator Mitt Romney dari Utah, yang memutuskan Trump bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dia tidak menjatuhkan bersalah atas tuduhan penghambatan Kongres.

Dalam pidato yang dramatis menjelang pemungutan suara, Romney mengatakan, “Apa yang dilakukan Presiden salah, sangat salah,” ketika minta Ukraina untuk melancarkan penyelidikan terhadap salah satu pesaing Trump, mantan wakil presiden Joe Biden, dan putranya Hunter, yang bekerja di sebuah perusahaan gas alam Ukraina.

“Kalau namanya bukan Biden, presiden tidak akan melakukan hal itu,” kata Romney dalam pidatonya.

“Presiden bersalah karena sebuah pelecehan kepercayaan publik yang mencolok … Ini merupakan sebuah serangan terang-terangan terhadap hak-hak pemilih kita, keamanan nasional kita, dan nilai-nilai mendasar kita. Korupsi pemilihan agar bisa mempertahankan jabatan merupakan pelanggaran paling merusak dari sumpah jabatan kita,” tambahnya.

Romney mengakui, dia akan dihadapkan pada serangan keras dari sekutu-sekutu Trump, tetapi katanya, hati nuraninya tidak bisa membebaskan Trump dari kesalahan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews