Kominfo Kepri: Waspadai Sebaran Hoaks Virus Corona di Kepri

Kominfo Kepri: Waspadai Sebaran Hoaks Virus Corona di Kepri

Iskandar Zulkarnaen Nasution, S.IP

Tanjungpinang - Beredar di jejaring whatsapp, ada satu orang pasien di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam, identitas pasien yang dicurigai terjangkit virus corona. Saat ini belum ada kepastian mengenai status pasien tersebut dan dalam pengawasan petugas di RSUD Embung Fatimah Batam.

“Saya juga dapat broadcast seperti itu. Lengkap dengan fotonya. Tapi hal seperti itu jangan disebarkan kembali, cukup setop di kita saja. Karena menyebar data-data pasien itu melanggar hak privasi pasien,” ujar Iskandar Zulkarnaen Nasution, S.IP, M.Phil, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, pada Diskominfo Kepri, Kamis (30/1/2020).

Masyarakat diminta bijak dalam bermedia sosial. Tidak hanya untuk tidak menyebar berita bohong atau hoax, tapi juga tidak menyebar tentang data pasien. Pasalnya beredar data dan kronologis pasien yang diobservasi di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam.

“Saya juga dapat broadcast seperti itu. Lengkap dengan fotonya. Tapi hal seperti itu jangan disebarkan kembali, cukup setop di kita saja. Karena menyebar data-data pasien itu melanggar hak privasi pasien,” tambah Iskandar.

Apalagi Permenkes nomor 269 tahun 2008 telah mengatur soal rekam medis pasien ini. Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

Dari bunyi pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews