Pemilik Silakan Jemput Ratusan Kendaraan Bekas Tilang di Mapolresta Barelang

Pemilik Silakan Jemput Ratusan Kendaraan Bekas Tilang di Mapolresta Barelang

Deretan kendaraan barang bukti tilang di Mapolresta Barelang yang belum diambil pemiliknya dalam setahun terakhir. (Foto: Koko/batamnews)

Dodo

Batam - Ratusan kendaraan bermotor teronggok di pelataran Mapolresta Barelang. Deretan kendaraan tersebut merupakan barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Muklis Nadjar, total ada 146 unit kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya. Padahal, proses sidang tilang sudah selesai.

"Kami imbau agar segera diambil," ujar Muklis, Selasa (28/1/2020).

Kendaraan berjumlah ratusan unit tersebut diamankan dalam proses penegakan hukum lalu lintas sejak Januari tahun lalu.

Bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya, Muklis meminta agar membawa bukti kepemilikan seperti BPKB maupun STNK yang masih berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :