Pemilik Silakan Jemput Ratusan Kendaraan Bekas Tilang di Mapolresta Barelang

Pemilik Silakan Jemput Ratusan Kendaraan Bekas Tilang di Mapolresta Barelang

Deretan kendaraan barang bukti tilang di Mapolresta Barelang yang belum diambil pemiliknya dalam setahun terakhir. (Foto: Koko/batamnews)

Batam - Ratusan kendaraan bermotor teronggok di pelataran Mapolresta Barelang. Deretan kendaraan tersebut merupakan barang bukti kasus pelanggaran lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Muklis Nadjar, total ada 146 unit kendaraan tersebut belum diambil oleh pemiliknya. Padahal, proses sidang tilang sudah selesai.

"Kami imbau agar segera diambil," ujar Muklis, Selasa (28/1/2020).

Kendaraan berjumlah ratusan unit tersebut diamankan dalam proses penegakan hukum lalu lintas sejak Januari tahun lalu.

Bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya, Muklis meminta agar membawa bukti kepemilikan seperti BPKB maupun STNK yang masih berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews