Penerapan PMK 199 Bikin Bisnis Pedagang Online Makin Suram

Penerapan PMK 199 Bikin Bisnis Pedagang Online Makin Suram

Ilustrasi.

Batam - Ratusan pedagang online yang tergabung dalam Forum Reseller Batam (FRB) mendatangi Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (27/1/2020). 

Mereka meminta agar meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 tahun 2019 bisa direvisi karena penerapan aturan ini akan menganggu usaha penjualan online. 

“Bukan hanya kami, tetapi juga jasa ekspedisi akan terganggu,” ujar Ketua FRB, Syarifa.

Menurut mereka, aturan tersebut dapat mengurangi omset penjualan mereka. Karena dalam aturan disebutkan ambang batas yang dulunya 75 USD menjadi 3 USD. 

“Pastinya memberatkan dengan aturan ambang batas yang baru, ini akan mengurangi penjualan kami pastinya,” kata dia. 

Pedagang online lainnya, Muhammad Ridho menyampaikan penerapan ambang batas ini tentu mengurangi minat pembeli.

“Kalau aturan itu diberlakukan, pelanggan saya yang ada di Pulau Jawa pasti enggan beli. Karena saya pun secara otomatis akan mematok harga tinggi yang disesuaikan dengan PMK 19 itu tadi,” ujarnya.

Kepala BP Batam, HM Rudi akan mempertimbangkan aspirasi para pedagang online tersebut. Menurutnya dengan status Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) sehingga mendapat fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn) maka barang-barang dari Batam akan murah. 

“Kenapa harga dengan Jakarta sama, artinya kalau ini bisa kita kurangi, bayar PPn, nilai akan sama,” ujarnya. 

Selain itu, alasan lain barang murah di Batam karena lalu lintas barang yang pendek. Seperti barang dari Singapura atau China maka akan langsung ke Batam. 

“Kalau ke Jakarta jauh, ongkosnya mahal,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews