Perancangan Teknokratik RPJMD 2021-2024 Kepri Libatkan Kampus UGM

Perancangan Teknokratik RPJMD 2021-2024 Kepri Libatkan Kampus UGM

Pertemuan Barenlitbang Kepri dengan akademisi kampus UGM di Yogyakarta. (Foto: ist/Batamnews)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menggandeng Universitas Gajah Mada (UGM) dalam upaya penyusunan Perencanaan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri 2021-2024.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang) Provinsi Kepri Naharuddin mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan perencanaan Teknokratik RPJMD Kepri 2021-2024.

Rancangan Teknokratik RPJMD ini sebutnya, merupakan naskah akademik yang berisi kajian ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis yang dihadapi Kepri ke depan.

"Alhamdulillah pihak UGM akan menjadi tim ahli dan Pendamping Pemrov Kepri dalam penyusunan background study, penyusunan perencanaan teknokratik RPJMD, Ranwal RPJMD dan Draf RPJMD 2021-2024 sampai pengesahan Ranperda RPJMD Kepri," kata Nahar di Kampus UGM, Yogyakarta Selasa (21/1/2020).

Pertemuan Barenlitbang Kepri dengan UGM dipimpin Ketua Program Doktor Administrasi Publik, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP.

Dari pertemuan itu, kata Nahar, akan dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemprov Kepri dan UGM. "InsyaAllah Pak Plt Gubernur dan Rektor UGM akan menandatangani naskah MoU awal Februari nanti di Balairung Kampus UGM," bebernya.

Dokumen perancangan Teknokratik RPJMD ini menurutnya sangat penting dan harus selesai sebelum penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.  "Awal 2021 nanti, semuanya harus selesai sesuai dengan visi dan misi gubernur terpilih," ujarnya.

Memang saat ini, kata Nahar, terus dilakukan penggalian isu strategis dari setiap OPD. Sehingga semua program akan terukur untuk pencapaian visi misi gubernur terpilih.

"Intinya untuk mewujudkan pembangunan di Kepri yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tuturnya lagi.

Penyusunan perencanaan Teknokratik RPJMD ini merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rencana itu dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.  "Semuanya harus dalam satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews