Gereja Miliki IMB, FUIB: Jangan Dibangun, Itu Aja!

Gereja Miliki IMB, FUIB: Jangan Dibangun, Itu Aja!

Gereja Paroki Santo Joseph di Karimun yang pembangunannya ditolak sekelompok warga. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sekelompok warga mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menolak dibangunnya sebuah Gereja Katolik yang berada di tengah Kota Tanjungbalai, Karimun.

Padahal, pembangunan rumah ibadah bernama Gereja Paroki Santo Joseph itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 yang diterbitkan Pemkab Karimun.

Penerbitan IMB ini juga digugat oleh kelompok masyarakat lainnya di Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami masyarakat Karimun sederhana aja. Jangan dibangun gereja, itu aja," kata Ketua FUIB Karimun, Abdul Latif, pekan lalu.

Disinggung dengan adanya IMB gereja dan proses gugatan ke PTUN, Latif mengaku tak tahu. 

Menurut dia, penolakan itu merupakan bagian dari tekanan agar pihak-pihak terkait dapat melihat, bahwa masyarakat Kabupaten Karimun tidak tinggal diam.

"Dengan pembangunan (gereja) itu, masyarakat Karimun akan merasa tergores. Bahkan, jika dipaksakan, akan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal dapat merugikan. Itu yang kita hindari, makanya kita adakan pressure dulu agar itu hal itu terjadi," ucap Latif.

IMB yang dipampang di depan Gereja Paroki Santo Joseph, Karimun.

Disebutkannya, mereka hanya meminta tuntutan yang sederhana saja yaitu cabut IMB dan hal itu mungkin dapat dilakukan pemerintah.

"Kenapa harus takut, mereka berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Kenapa bupati harus takut, tidak ada alasan bupati harus takut," ujarnya.

Saat ditanya mengenai alasan terjadinya penolakan tersebut, dikatakannya cukup banyak alasan.

Pertama, langsung berkenaan dengan ikon Kabupaten Karumun. "Dan jika itu dijadikan ikon Karimun, salah mereka, karena (Karimun) ini bumi berazam," ujar Latif.

Karimun merupakan mayoritas muslim dan tentu saja itu sudah terjadi penolakan. Selain itu, menurut Latif, pembangunan gereja juga dinilai dapat merugikan beberapa hal, seperti lalu lintas dan sosial masyarakat juga akan terganggu.

"Lalu, berada di jantung kota Karimun, macam-macam lah pokoknya. Tapi kalau mau bangun di tempat lain silahkan, mau 10 tingkat pun tidak masalah. Bahkan di depan masjid agung pun silahkan," ujarnya.

Saat ditanya mengenai toleransi umat beragama, Latif menyebut tuntutan itu sudah sangat bertoleransi. 

"Sudah toleransi sekali. Artinya, kita tidak melarang, di sini kan juga banyak gereja," katanya.

Ditambahkan juga bahwa, hal itu merupakan bentuk masalah ikon daerah, dan tata kota yang harus dibenahi.

Untuk itu, mereka akan menunggu hingga tanggal 24 Januari 2020 yaitu pemerintah harus mencabut IMB gereja tersebut.

"Sebab kalau itu tidak dicabut, kami akan turun kembali ke jalan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews