Diduga Selingkuh dengan Istri Pengusaha, Letkol AH Disidang

Diduga Selingkuh dengan Istri Pengusaha, Letkol AH Disidang

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan (Foto:ist/detikcom)

Medan - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan menggelar sidang kasus dugaan perselingkuhan perwira menengah (Pamen) TNI AD. Terdakwa berinisial Letkol AH bertugas di Kodam I Bukit Barisan (BB).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan kesaksian pelapor ini berlangsung tertutup. Sidang ini dipimpin majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.

"Sidang untuk terdakwa Letkol AH, jadi beliau itu jabatan Dandenzibang I/III Pekanbaru. Jadi satuan Kodam I Bukit Barisan. Kewenangan ada sampai Pekanbaru, Sumatera Selatan, Sumbar juga," kata Oditur Militer Tinggi I Medan, Kolonel Laut Budi Winarno, kepada wartawan usai sidang di gedung Dilmiti I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Rabu (15/1/2020).

"Pasal yang disangkakan Pasal 284 KUHP masalah perzinaan juncto Pasal 281 (KUHP) masalah asusila terbuka. Ini sidang tertutup karena asusila," sebut Budi.

Dalam sidang ini, dilakukan juga pemeriksaan saksi pelapor AW yakni suami dari LC, perempuan yang diduga terlibat perselingkuhan dengan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Budi menjelaskan kasus tersebut berawal saat AW yang merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB lagi membangun proyek di Batam. LC, istri AW, yang membantu proyek tersebut kemudian kenal dengan Letkol AH yang menjadi penanggung jawab proyek. Letkol AH menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang). AW yang mengetahui istrinya berselingkuh dengan Letkol AH lalu melapor.

"Jadi korban ini, rekanan kerja Angkatan Darat dalam hal ini Kodam I/BB, lagi membangun proyek di Batam. Istrinya membantu proyek di Batam dan kebetulan terdakwa Dandenzibang menjadi penanggung jawab di lapangan, di sana mulai terjadinya affair, antara istri korban dan terdakwa. Kejadiannya di Batam, dilaporkan kasusnya 2 Oktober 2019," ujar Budi.

Budi menambahkan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Kalau Pasal 284 maksimal 8 bulan. "Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Proses masih lama, kemungkinan di pecat bisa, tergantung fakta persidangan," sebut Budi.

Sementara korban AW meminta hakim memvonis terdakwa seadil-adilnya dan semaksimal mungkin. Bagi dirinya, kejadian tersebut sudah menghancurkan rumah tangganya.

"Harus di hukum seadil-adilnya. Semaksimal mungkin. Si terdakwa ini kan teman. Keluarga saya sudah hancur semua. Bukan saya saja, tapi anak- anak saya. Harus seadil-adilnya," sebut AW usai sidang.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews