Aturan STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sudah Berlaku

Aturan STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Jadi Bodong Sudah Berlaku

Ilustrasi

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. Kebijakan ini sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Namun Polda Metro Jaya sudah melakukan penghapusan beberapa data ranmor atas permintaan pemilik," terang Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra seperti dilansir dari detikcom, Rabu (15/1/2020).

Untuk diketahui, sosialisasi penghapusan regident ranmor bagi kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun, disosialisasikan sejak akhir tahun 2018 lalu. Saat itu wacana kebijakan ini disosialisasikan oleh Polda Metro Jaya. Namun sejak akhir 2019 lalu, dikatakan Halim kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan kepada Polda-polda di seluruh Indonesia.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114.

Dua landasan hukum ini bisa membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik motor atau mobil dihapus dari daftar regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor), jika tidak melakukan registrasi ulang dalam kurun 2 tahun sejak habisnya masa berlaku STNK.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews