Regulasi KEK Batam Tunggu Revisi PP Tahun Ini

Regulasi KEK Batam Tunggu Revisi PP Tahun Ini

Fasilitas Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO) milik maskapai Lion Air di Bandara Hang Nadim, diresmikan, Rabu (14/8/2019). (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Regulasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam masih dirampungkan pemerintah pusat. Penetapan dua KEK, yakni KEK Nongsa Digital Park dan KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di Batam batal dilakukan tahun lalu.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengungkapkan, revisi PP terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam masih dibahas.

“PP sudah proses, permasalahannya yakni di omnibus law, kita masih bahas KEK-nya. Dua revisi PP juga sedang menunggu itu,” kata Susiwijono dalam kunjungan ke BP Batam, Selasa (14/1/2020).

Menurut Susi, sebelum diterbitkan, landasan hukum mengenai kawasan ekonomi khusus ini, perlu dibahas secara matang agar memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Di undang-undangnya kita revisi di omnibuslaw. PP nya juga sedang proses. Jadi tetap harus diperkuat regulasinya dulu,” ujarnya.
 
Saat ini ada dua KEK di Batam, yang sedang diproses. KEK Nongsa Digital Park untuk pengembangan industry IT, pusat data, inkubator start up, serta pengembangan industry perfilman dan animasi.  

Kemudian KEK Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO) untuk pengembangan industri jasa perawatan dan perbaikan pesawat, pelatihan dan pendidikan, logistic, dan kegiatan pendukung kegiatan aviasi lainnya.

Susi optimis kedepannya, begitu aturan KEK dijalankan, Batam akan kembali bergerak lebih maju, terutama pertumbuhan ekonominya.

“Begitu jalan pokoknya udahlah Batam jadi jauh lebih bagusi,” ujarnya.

Batam dinilai memiliki potensi investasi yang tinggi dengan lokasinya geografisnya. Baginya yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mendorong pertumbuhan investasi di Batam.

Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan penetapan kedua KEK ini terhambat karena pemerintah masih perlu merevisi PP.

"Kami masih menunggu revisi PP ini selesai dulu, baru bisa ditetapkan. Revisinya terkait fasilitas dan kelembagaan BP Batam," ujar Wahyu.

Menurutnya, penetapan kedua KEK tersebut secara sah paling cepat dapat dilaksanakan pada 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews