Dua Preman Mabuk Tega Keroyok Remaja Anak Penjual Kue

Dua Preman Mabuk Tega Keroyok Remaja Anak Penjual Kue

Polsek Tambelan menangkap dua pelaku pengeroyokan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Bintan - Polisi mengamankan U (20) dan B (21), atas kasus penganiayaan, Senin (13/1/2020). Keduanya dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap D, seorang pelajar di Kecamatan Kepulauan Tambelan, Kabupaten Bintan.

D dikeroyok hingga babak belur oleh kedua tersangka yang masih di bawah pengaruh alkohol. Orangtua D melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolsek Tembelan, Ipda Alson mengatakan pengeroyokan itu berawal dari perselisihan antara D dan seorang pemuda lain yang menurut kedua pelaku sebagai saudaranya.

D tak terima diejek oleh pria tersebut. Kegiatannya membantu orangtua berjualan kue jadi buly-an. Ia akhirnya menantang pria tersebut. Nyali D tak cuit dan akhirnya terjadi pertengkaran.

"Awalnya salah satu saudara tersangka ini dari Kalimantan liburan ke Tembelan. Sempat cekcok dengan D dan akhirnya diselesaikan RW setempat," kata Alson.

"Kejadian pada 4 Januari 2020 malam, kedua tersangka ini minum dua botol minuman keras. Mereka mendengar saudaranya bertengkar dengan D," tambah Alson

Akhirnya dua pemuda mabuk ini mencari D yang notabene masih bocah SMP. Mereka memukuli D hingga babak belur.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Alson.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews