Formasi Lengkap Lima Anggota Dewan Pengawas KPK

Formasi Lengkap Lima Anggota Dewan Pengawas KPK

Artidjo Alkostar, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang. Terkhusus Dewan Pengawas, ada lima nama yang bakal dilantik siang ini.

Jokowi sudah menunjuk lima nama yang akan mengisi Dewas KPK. Hal ini berdasar UU KPK yang baru, diatur bahwa Dewas periode pertama langsung ditunjuk Presiden.

Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean (eks Wakil Ketua KPK), Harjono (Ketua DKPP dan eks Hakim MK), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung), Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang) dan Syamsuddin Haris (peneliti senior LIPI).

Baca: Ketua DKPP Harjono Terpilih Jadi Dewan Pengawas KPK

Dilansir kumparan, Artidjo menjadi salah satu nama yang disorot. Banyak kalangan mendukungnya menjadi Dewas. Dukungan bahkan datang dari Wadah Pegawai KPK hingga pimpinan KPK jilid IV.

"Panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis. Mungkin kepentingan saya, tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu. Negara kita kan, negara kita bersama," kata Artidjo saat ditanya pertimbangannya menerima penawaran sebagai Dewas KPK.

Hal yang sama juga diungkapkan Albertina Ho. "Ini kan perintah. Jadi kalau diperintahkan, kita sebagai warga negara, kita siap," kata Albertina.

Sementara Syamsuddin menyatakan alasannya menerima jabatan Dewas karena ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Sebagaimana pun, tanpa pemerintah yang bersih, kita tidak bisa meningkatkan daya saing. Kita tidak bisa mengundang investor, kita tidak bisa melanjutkan pembangunan untuk Indonesia lebih baik," ujarnya. 

Dewas KPK merupakan produk UU hasil revisi. Posisi Dewas menggantikan Dewan Penasihat yang tak lagi diatur dalam UU KPK yang baru.

Keberadaan Dewas KPK menjadi sorotan lantaran kewenangannya masuk ke ranah proses penegakan hukum. Sebab izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus seizin dari Dewas KPK.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews