Pemkab Karimun Putus Kontrak 76 Pegawai Honorer

Pemkab Karimun Putus Kontrak 76 Pegawai Honorer

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan surat perpanjangan kontrak kerja kepada pegawai honorer. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun mengevaluasi kinerja para pegawai kontrak di akhir tahun 2019. Hasilnya, ada 76 orang pegawai yang diputus kontraknya.

Pemutusan kontrak terhadap 76 orang tersebut disebabkan sejumlah alasan. Selain karena ditemukan pelanggaran disiplin, ada juga sejumlah tenaga kontrak yang mengundurkan diri.

Pemberhentian hubungan kerja pada 76 tenaga kontrak itu tersebar di wilayah Kabupaten Karimun, diantaranya 36 orang di wilayah Kecamatan Karimun dan Buru, 6 orang di wilayah Kecamatan Ungar dan Belat dan 1 orang di wilayah Kecamatan Moro dan Durai.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa pemberhentian hubungan kerja oleh Pemerintah Daerah karena adanya pelanggaran-pelanggaran.

"Pemberhentian itu karena ada pelanggaran disiplin dan juga sebagian mengundurkan diri," kata Rafiq, Senin (30/12/2019).

Namun, selain pemutusan tenaga kontrak. Pemkab Karimun juga memperpanjang 2.972 orang tenaga kontrak di wilayah Pemerintah Kabupaten Karimun tahun 2020.

Rafiq menyampaikan, dengan berakhir tahun 2019 dan masuknya tahun 2020 diharapkan kinerja ASN dan tenaga kontrak semakin baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews