Budidaya Laut Rusak Akibat Pencemaran Limbah Oli di Belakangpadang

Budidaya Laut Rusak Akibat Pencemaran Limbah Oli di Belakangpadang

Pencemaran minyak di perairan Belakangpadang. (Foto: istimewa)

Batam - Pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura berdampak pada rusaknya ekosistem laut. Kasus ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat.

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Riau melaporkan kasus pencemaran limbah minyak hitam (sludge oil) di perairan perbatasan Indonesia dan Singapura kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Kami menyerahkan pelaporan limbah oli di perbatasan NKRI ke Dirjen Gakkum Kementerian LHK,” ujar Hazhary Ketua DPD Pospera Kepulauan Riau saat melaporkan kejadian tersebut langsung ke Kantor Menteri LHK, di Jakarta, pada Rabu (4/11/2019).

Pihaknya meminta aktor intelektual yang mengakibatkan pencemaran lingkungan laut itu ditemukan dan ditangkap. Sebab, dampak pencemaran berulang ini sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Akibat pembuangan itu sekitar 200 boat atau sarana transportasi pengangkut penumpang antar-Pulau Belakangpadang, tak bisa beroperasi. 

Yang lebih parah, ratusan rumah warga sekitar, katanya, juga terdampak, dan hampir 8 ton potensi hasil budi daya rumput laut warga setempat yang dibina oleh DPD Pospera Kepri, mengalami gagal panen.

"Hingga pagi hari pada pukul 07.00 WIB, limbah tersebut masih terbawa oleh arus laut. Dan sampai di Kelurahan Tanjungsari dan Sekanak Raya, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam," ujarnya. 

Detail yang dia sebutkan, ada 10 keramba jaring apung yang menjadi sarana budi daya rumput laut milik 10 nelayan setempat yang baru memulai budi daya sekitar 3 minggu mengalami keruskan. 

Ratusan nelayan pancing pesisir yang biasa memancing di seputaran laut tersebut, papar Hazhary, juga tidak bisa mencari nafkah.

"Tangkap dan adili siapa pun pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan tersebut," tegasnya.

Ia tegas juga meminta adanya ganti rugi kepada warga setempat yang terdampak akibat pencemaran ini. Terutama, yang mengalami implikasi seperti nelayan budi daya rumput laut yang dibina oleh DPD Pospera Kepulauan Riau, sehingga mengalami gagal panen.

DPD Pospera Kepulauan Riau, lanjutnya, juga telah meminta seluruh instansi pengamanan dan pengawasan dari Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Juga, dari Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Riau, untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

Terpisah, Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan tersebut.

Selain itu kata dia, dalam waktu dekat akan turun ke lapangan, guna segera menindaklanjuti laporan pencemaran yang tak berkesudahan itu.

"Sedang ditindaklanjuti, nanti pihak kami akan ke lokasi. Tapi kami pastikan akan ditangani," ujar Benny saat dihubungi, Rabu malam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews