Izin Edar Obat Bakal Kembali ke Kementerian Kesehatan

Izin Edar Obat Bakal Kembali ke Kementerian Kesehatan

Ilustrasi.

Jakarta - Izin edar produk farmasi, yang mencakup obat-obatan kini tak lagi dipegang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun sudah di tangan Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyampaikan hal ini dalam konferensi pers 'Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa'.

'"Saya sudah bertemu dengan Kepala BPOM beberapa waktu lalu. Saya sampaikan, perizinan edar obat kembali ada di tangan Kemenkes," kata Terawan dilansir Liputan6.com, Selasa (26/11/2019).

"Sebenarnya, izin edar obat itu dari awal memang dipegang Kemenkes. Tapi karena suatu hal, saya tidak bisa menyebutkannya ya, jadinya BPOM yang pegang."

Terawan menambahkan, BPOM sudah sepakat dengan adanya izin edar yang dipegang Kemenkes. Seluruh obat, termasuk obat tradisional, izin edar akan berada di Kemenkes.

"Jadi, beliau (Kepala BPOM) sudah rela hati (izin edar obat di Kemenkes). Enggak akan konflik kok. Karena yang namanya izin edar obat sesuai peraturan undang-undang dipegang Kemenkes. Baik izin edar obat-obatan medis dan tradisional," tambahnya.

Kunci izin edar obat akan berada di tangan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes. Ketika izin edar obat sudah keluar, peran BPOM yang mengambil kendali. 

"BPOM nanti tinggal mengawasi saja, apakah pihak perusahaan atau pengelola obat yang bersangkutan sudah benar perilakunya. Artinya, sudah tepatkan mereka memproduksi obat secara benar dan sesuai prosedur keamanan yang tepat," ujar Terawan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews