Isdianto: Implementasi Penyederhanaan Eselon Daerah Berbeda dengan Pusat

Isdianto: Implementasi Penyederhanaan  Eselon Daerah Berbeda dengan Pusat

Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto.

Tanjungpinang - Pemerintah mengagendakan penyederhanaan eselonisasi di kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dengan menyasar pejabat eselon III, IV, dan V.

Namun demikian, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengungkapkan kebijakan ini berbeda pemberlakuannya untuk pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kepri tidak terlalu khawatir dengan pemangkasan pejabat eselon yang saat ini prosesnya tengah berjalan. Karena pemda memiliki kebijakan khusus berbeda dengan pemerintahan di pusat.

"Pola pemangkasan pejabat antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Berdasarkan hasil pertemuan presiden dan seluruh gubernur di Istana Negara pekan lalu, bahwa untuk pemangkasan pejabat itu terpulang kepada daerah masing-masing," kata Isdianto di Tanjungpinang, kemarin.

Ditegaskannya, alasan mendasar yang membuat pola pemangkasan pejabat eselon III dan IV di daerah dan kementerian berbeda, karena fungsi serta tugas pejabat tersebut berbeda.

Dimana bila di daerah katanya, hampir seluruh pejabat itu betugas di sektor pelayanan dan teknis. Sehingga apabila semua dipangkas tentunya akan berdampak pada pelayanan ke masyarakat.

"Bila pejabat eselon III, IV di daerah ini dipangkas habis, maka pelayanan kepada masyarakat bisa tidak berjalan. Tetapi bila di Kementerian mau dihapus seluruhnya saya kira tidak menjadi masalah. Itu tadi kalau di daerah tentu tidak bisa," ujarnya.

Penerapan pola pemangkasan yang mungkin akan diterapkan di pemerintah daerah, yakni dengan memangkas beberapa jabatan eselon di OPD yang selama ini perannya kurang krusial. 

Baca: Gubernur Kepri Dukung Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Atau jabatan tersebut masih bisa dikerjakan oleh bidang lainnya dan tidak mengganggu langsung ke pelayanan publik. 

"Saya kira untuk di Pemprov Kepri, tidak akan diberlakukan semuannya dengan memangkas dan menghapus jabatan eselon III dan IV itu. Nanti akan dipilah mana saja yang akan dipangkas itu, dan akan dibahas dengan semuannya tentunya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V ke jabatan fungsional, akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu ke-IV pada Juni 2020 mendatang. 

Penyederhanaan birokrasi ini berlaku untuk seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V menjadi jabatan fungsional. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews