Pedagang Relokasi Pasar Induk Jodoh Sebut Pemko Batam Ingkar Janji

Pedagang Relokasi Pasar Induk Jodoh Sebut Pemko Batam Ingkar Janji

Area Pasar Induk Jodoh yang sudah mulai dibersihkan sebelum dilakukan penataan dan revitalisasi. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Para pedagang relokasi Pasar Jodoh meradang, karena kembali diminta untuk menempati kios milik swasta. Padahal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di gedung DPRD Kota Batam disepakati tuntutan mereka agar Pemko membuka akses pada lahan seluas 0,57 hektar yang terletak di samping Pasar Induk Jodoh.

Lahan tersebut selama ini diberi pembatas pagar kayu. Selain itu diketahui lahan tersebut belum dihibahkan dari BP Batam ke Pemko Batam.

Salah seorang perwakilan pedagang, Boni Ginting ketika ditemui di Pasar Induk Jodoh, Rabu (13/11/2019) menilai Pemko Batam ingkar janji.

“Faktanya, kemarin saya dipanggil Gustian Riau (Kadisperindag Batam) ke kantornya. Beliau tetap meminta kami menempati pasar milik swasta yang digratiskan selama 6 bulan itu dan selanjutnya para pedagang akan dipungut biaya sebesar Rp 1 juta perbulan belum termasuk listrik, biaya pengamanan dan air," ujar dia.

Sebelumnya pedagang meminta lokasi sementara di samping pasar induk untuk kembali menjalani aktivitasnya hingga Pasar Induk Jodoh selesai direvitalisasi. Pemko pun dikatakan Boni menyetujuinya.

Sementara itu, salah seorang pendamping pedagang dari LSM Gebrak, Agung menilai Pemko Batam tidak kooperatif dalam menangani para pedagang yang terdampak penggusuran.

"Para pedagang ini jadinya tidak bisa berjualan sampai saat ini, karena kesepakatan antara pedagang dan Pemko Batam tidak berjalan," ujar Agung.

"Selain itu, kerugian para pedagang juga semakin besar apabila Pemko Batam dalam waktu dekat tidak membuka pagar lahan seluas 0,57 hektare milik BP Batam itu dan membiarkan para pedagang kembali berjualan,' sebutnya.

Mereka meminta Pemko segera berkoordinasi dengan BP Batam yang notabene dikomandoi orang yang sama yakni Wali kota Rudi yang juga menjabat Kepala ex officio BP Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews