Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 66 Miliar di Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 66 Miliar di Batam

Penyelundupan baby lobster digagalkan di Batam (Foto: dok/ist)

Pekanbaru - Ditpolair Polda Kepri menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 66 miliar tujuan Singapura. Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Penangkapan dilakukan tim kita tadi pagi di wilayah perairan Batam. Untuk mengungkap kasus ini, kita melakukan pengintaian selama tiga bulan. Barang bukti benih lobster ini senilai Rp 66 miliar," kata Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, Kamis (7/11/2019).

Benyamin menjelaskan, dalam kasus penyelundupan baby lobster ini pihaknya mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah, NY sebagai nakhoda, MZ, RH, JA sebagai ABK. Seluruhnya merupakan warga di Batam.

Barang bukti yang diamankan, kapal tempel merek Mercury 4 x 300 PK, 44 kotak baby lobster. Setiap kotaknya berisikan 28 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik berisikan 200 ekor benih. Total diperkirakan 246.400 ekor benih lobster.

"Ada dua jenis lobster yang diamankan yaitu jenis lobster mutiara dan pasir. Diestimasikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 66 miliar," kata Benyamin.

Benyamin menjelaskan, barang bukti lobster ini dibawa para tersangka dari perairan Kuala Tungkal, Jambi menuju perairan Kepri. Selanjutnya, bila tidak disergab tim Polairud Polda Kepri, mereka akan melanjutkan ke Singapura.

"Jambi ini sebenarnya tempat transit saja. Barang bukti lobsternya bisa saja dari Jawa, dari Pangandaran, dari Banten atau dari Lampung," kata Benyamin.

Bila penyelundupan ini lolos, lanjut Benyamin, dari Singapura nantinya akan dikirim lagi ke Hongkong dan Taiwan.

"Kita akan melakukan pelepasan benih yang berhasil kita selamatkan. Rencananya akan dilepaskan di konservasi pulau Abang di Batam," kata Benyamin.

Masih menurut Benyamin, ke empat tersangka ini pihak yang dimodali warga Singapura. Mereka akan menerima upah sebesar Rp 150 juta bila berhasil membawanya sampai ke Singapura.

"Pemodalnya warga Singapura. Kapal yang dibawa nakhoda juga merupakan milik pemodal dari Singapura," tutup Benyamin.


(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews