Polisi Tembak Mati Sindikat Narkoba Internasional di Sekupang

Polisi Tembak Mati Sindikat Narkoba Internasional di Sekupang

Para sindikat pengedar narkoba jaringan lintas negara diamankan Polda Kepri bersama tim dari Mabes Polri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Tim gabungan dari kepolisian Reserse Narkoba Mabes Polri dan Dit Resnarkoba Polda Kepri menembak mati salah satu tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan Internasional di Sekupang, Batam, Minggu (3/11/2019).

Penembakan itu bermula setelah Tim dari Mabes Polri bersama Tim dari Polda Kepri mandapatkan adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Polisi lalu melakukan investigasi selama tiga bulan. Dari hasil penyelidikan itu, polisi lalu menangkap salah satu pelaku bernama Hengki di Jalan Pelantar 1, Tanjungpinang Barat.

Dari Hengki, petugas berhasil mengamankan barang bukti 12 kilogram sabu, 200 butir ekstasi dan 550 pil happy five.

Dari Hengki, polisi menlanjutkan penyelidikan. Dua orang yang berada di Lapas Tanjungpinang yaitu Edi alias Apeng (WNI) dan Akiong (WN Malaysia) diperiksa. Kendati berstatus tahanan, mereka ternyata punya andil dalam transaksi narkoba ini.

“Apeng bertugas sebagai pengendali bagi rekan-rekannya yang berada di Tanjungpinang, sedangkan Akiong bertugas mengendalikan jalur masuk dan perindistribusian,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri saat menggelar ekpose di RS Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (6/11/2019) sore.

Lalu satu orang tersangka lagi bernama Edi alias Johan. Dia berperan mendistribusikan barang haram tersebut di lapangan, baik di wilayah Kepri maupun di luar Kepri. “Johan ditangkap di Batam, yakni di Tanjung Harapan Indah, Tanjung Sengkuang, Batam,” kata Yan.

Dari Johan, polisi mendapat pengakuan bahwa ada satu orang lagi yang terlibat masuknya barang haram ini ke Kepri. Yaitu seorang operator kapal atau tekong yang membawa serta mendistribusikan barang-barang tersebut. “Yaitu saudara Mr.X yang saat ini belum tertangkap dan masih menjadi buronan,” ucapnya lagi.

Yan Fitri menjelaskan, pada saat Johan akan menunjukkan lokasi Mr.X ini di wilayah Marina, Sekupang, yang bersangkutan dibawa dengan mobil petugas serta dengan pengawalan.

“Lalu pada saat turun dari mobil, Johan mendorong petugas dan berusaha melarikan diri. Dalam keadaan terikat di depan, dia mendorong petugas,” terangnya.

Pada saat melihat itu, petugas yang lain mencoba memberikan tembakan peringatan agar tidak melarikan diri. “Akan tetapi karena tidak digubris, petugas melepaskan tembakan yang terukur yang menyebabkan pelaku tewas,” ungkapnya.

“Awalnya sudah mengenai tangan pelaku, namun dia masih berlari terus. Akhirnya petugas mengarahkan ke arah yang cukup fatal, yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Yan Fitri.

Sementara itu, Wadirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno H Siregar yang memimpin operasi itu mengatakan bahwa, kelompok ini adalah jaringan yang berbeda dari bandar-bandar narkoba yang biasa ditangkap oleh petugas di Kepri.

“Seperti biasa itu dia kemasan teh China, tapi ini dia kemasan lain. Jadi patut diduga ini adalah jaringan yang berbeda,” kata Krisno.

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews