Liquid Vape Tercemar Narkoba, Ini Tanggapan BPOM Batam dan BNNP Kepri

Liquid Vape Tercemar Narkoba, Ini Tanggapan BPOM Batam dan BNNP Kepri

Ilustrasi. (Foto: Getty Images via BBC)

Batam - Rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape, kini sudah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan cairan (liquid) yang digunakan untuk bahan pengasapan dari vape tersebut bermacam-macam jenisnya.

Perizinan tentang liquid, sejauh ini pun belum jelas. Bahkan, dari BPOM RI juga belum ada mengeluarkan izin edar liquid tersebut.

Namun akhir-akhir ini keberadaan liquid untuk vape tersebut diisukan ada yang tercampur dengan narkoba.

Menanggapi itu, Kepala BPOM Batam Yosef Dwi Irwan membenarkan bahwa memang belum ada pendelegasian perizinan di Badan POM. Namun pemakaian vape ini perlu diwaspadai.

“Ketika kita berbicara tentang rokok konvensional dan rokok elektrik itu sebenarnya sama saja, tidak ada manfaatnya dari sisi kesehatan,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Dia melanjutkan, meskipun dari sisi penghasilan cukai yang didapatkan negara dari roko sangat besar, tetapi dampak yang diakibatkan dari rokok tersebut pengeluaran negara lebih besar dari cukainya.

“Tapi selama masih ada yang menginginkannya, jadi masih ada yang mencarinya. Tapi yang jelas kalau ada yang bilang rokok elektrik lebih aman, itu fix tidak benar,” ucapnya.

Yosef menyarankan, bagi pengguna rokok tembakau maupun rokok elektronik minimal mengurangkan penggunakan rokok tersebut. Dia juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah bijak terkait iklan-iklan rokok.

“Iklan rokok memang sebenarnya (ada) PAD-nya, tapi kita berbicara dampak dari iklan rokok itu sangat besar sekali bagi kesehatan. Karena banyak juga anak-anak melihat iklan rokok itu,” katanya.

Terkait adanya narkoba di dalam liquid, Yosef mengatakan tentunya itu harus ada pengujian laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan. 

“Yang jelas saat ini untuk perizinan untuk liquid tidak di BPOM, kami cuma dari sisi kesehatan. Tapi memang sebenarnya belum ada pelimpahan diberikan kepada BPOM,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan BNN ikut mengawasi peredaran liquid vape tersebut. Karena liquid vape tersebut sangat rentan dicampur dengan narkoba.

"Liquid vape ini belum ada izin edar, ke depannya kita akan lihat cairan liquid ini apa ada yang terindikasi narkoba di dalamnya. Untuk di Batam belum ada razia, tapi akan kita segera kita lakukan" ujar Richard, Kamis (31/10/2019).

Richard menjelaskan pengawasan ini perlu dilakukan, mengingat hampir 80 persen liquid vape adalah barang impor. Dia mengaku sebelumnya memang pernah liquid vape ini diisi cairan narkoba di salah satu lapas di Sulawesi.

"Pernah juga terjadi di lapas, hampir seluruh penghuni lapas menggunakan vape. Ketika di lakukan razia, ternyata dalam liquid tersebut ada sabu yang dicairkan" katanya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews