Dokter Spesialis Minim di Pelosok, Ini Saran IDI untuk Pemda

Dokter Spesialis Minim di Pelosok, Ini Saran IDI untuk Pemda

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih (Foto:ist/detik)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja mencoret kebijakan WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis) melalui putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. Dengan begitu, MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Dilansir dari Suara.com, Selasa, (5/11/2019), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih, mengimbau agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan mengenai fasilitas kesehatan dan kebutuhan tenaga spesialis di wilayahnya.

Hal itu dilakukan guna kuantitas distribusi dokter spesialis tetap terjaga hingga ke daerah pelosok di kemudian hari. Karena meski WKDS telah dihapus, program bersifat sukarela lain telah dibentuk dengan nama Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS).

"Pemerintah daerah masing-masing harus memiliki pemetaan berapa penduduknya dan berapa pusat pelayanannya. Dengan penduduk segitu, berapa dokter yang dibutuhkan baik dokter umum maupun spesialis," kata Daeng.

Setelah pemetaan, pemerintah daerah juga dianggap perlu melakukan perancangan pangadaan fasilitas kesehatan mumpuni dan sistem rektuitment yang baik.

Menurut Daeng, program PPDS bagi dokter spesialis maupun Nusantara Sehat untuk dokter umum yang dibuat pemerintah sifatnya hanya sementara.

PPDS misalnya, memiliki jangka waktu kerja hanya satu tahun, sementara Nusantara Sehat hanya dua tahun. Dengan begitu, tenaga kesehatan profesional di wilayah-wilayah pelosok akan terus berganti tanpa ada kesinambungan.

"Ini hanya program pemicu. Sekarang buat bagaimana supaya pemerintah daerah dengan program pemicu dari pusat, membuat skema yang lebih permanen," pungkasnya.

Sekadar informasi, jumlah tenaga dokter di Indonesia saat ini adalah 168 ribu dengan presentase 138 ribu diantaranya adalah dokter umum dan hanya ada 30 ribu dokter spesialis. Angka tersebut juga hanya berpusat di daerah-daerah perkotaan dan atau terjangkau.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews