Iskandar: Mutasi di Pemprov Kepri Bagian dari Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

Iskandar: Mutasi di Pemprov Kepri Bagian dari Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

Iskandar Zulkarnain Nasution (Foto: Ist)

Zuhri Muhammad

Tanjungpinang - Perombakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memantik polemik. Kritik tajam muncul dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Mutasi tersebut menggeser ratusan pejabat. Jumlahnya mencapai 248 orang dari berbagai posisi. 

Kendati demikian Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kepri, Iskandar Zulkarnaen Nasution menjelaskan, mutasi tersebut biasa dalam sebuah organisasi ataupun pemerintahan sebagai wujud penyegaran.

"Kewenangan dalam mutasi sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Dan ini bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja. Kalau tidak perform bisa dievaluasi," kata Iskandar kepada Batamnews, Jumat malam.

Iskandar meyakini, perombakan di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan di pemerintahan. 

"Pelaksanaan program kerja tetap akan jalan. Sudah ada dalam dokumen rencana strategis (Renstra) masing masing OPD," kata pria bergelar master jebolan universitas di Malaysia itu.

Iskandar mengatakan, sistem online saat ini telah membantu seluruh rencana kegiatan agar terlaksana dengan baik dan efisien. 

Baik program yang berasal dari rencana kerja OPD, Musrenbang Provinsi Kepri, maupun aspirasi melalui anggota DPRD telah terangkum dalam sistem online. 

Termasuk sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan keuangan dan pengawasan terpadu.

"Sehingga semua pejabat yang menggantikan tinggal menjalan saja," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, aplikasi Sistem Manajemen Kinerja (Simanja) cukup banyak membantu. PNS Pemprov Kepri bisa mengerjakan berdasarkan dengan terencana. 

"Menuliskan apa yang dikerjakan dan mengerjakan apa yang ditulis. Hal ini telah mengubah secara substansial dimana sekarang tidak ada lagi istilah OPD basah atau OPD kering," kata dia.

Mereka yang bekerja sesuai tugas dan fungsinya, serta memuat kerja kerjanya dalam aplikasi Simanja, akan mendapatkan remunerasi yang sangat layak. 

Remunerasi ini dikenal dengan nama Tunjangan Kinerja Daerah. "Ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Korsupgah KPK dalam membenahi birokrasi di Pemprov Kepri," ucapnya.

Kemudian, mengenai tentang isu ketidakterlibatan Sekretaris Daerah Kepri adalah tidak benar. 

"Beliau sudah pernah memberikan klarifikasi bahwa beliau ikut serta sebagai Ketua Baperjakat. Sehingga kami berharap isu hoax ini jangan lagi disebarkan," cetus Iskandar.

(snw)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :