Mengintip Gaji Menteri Kabinet Jokowi, Bandingkan dengan Anggota DPR

Mengintip Gaji Menteri Kabinet Jokowi, Bandingkan dengan Anggota DPR

Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinet sambil duduk di tangga depan Istana Kepresidenan. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Tiga hari setelah dilantik bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Jokowi membentuk dan mengumumkan susunan kabinetnya Jilid II pada Rabu (23/10/2019).

Sebanyak 34 menteri, lima pejabat setingkat menteri, juga satu kepala lembaga nonstruktural telah dipilih.

Lantas, berapa sebenarnya gaji menteri?

Berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Sementara itu, gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp5.040.000.

Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp18.648.000.

Namun, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.

Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp100 sampai Rp150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

Sementara itu, gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp50 juta.

Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp70 juta/orang per periode. Berikut rincian gaji dan tunjangannya:

Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp168.000
Uang sidang / Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PpH: Rp2.699.813

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7,7 juta

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews