Jokowi Tak Larang Menteri Rangkap Jabatan Parpol

Jokowi Tak Larang Menteri Rangkap Jabatan Parpol

Presiden Joko Widodo mengumumkan susunan kabinet sambil duduk di tangga depan Istana Kepresidenan. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melarang jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 untuk merangkap sebagai ketua umum partai politik ataupun pengurus partai.

Alasannya, kata Jokowi dari pengalamannya memimpin kabinet lama, para menterinya yang merangkap jabatan bisa membagi waktu antara bekerja di pemerintahan dan bertugas di partai politik.

"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu dan ternyata juga tidak ada masalah," ujar Jokowi usai melantik jajaran Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Karena itu kata Jokowi, dirinya tak melarang jajaran kabinetnya yang menjadi pengurus partai untuk merangkap jabatan.

"Dari pengalaman itu lah, kita memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi.

Untuk diketahui, sejumlah menteri kabinet Jokowi merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato (Ketum Partai Golkar), dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (Plt Ketua Umum PPP), 

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate (Sekretaris Jenderal Partai Nasdem), Menteri Sosial Juliari Batubara (Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan), Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (Wakil Ketua Umum PKB), 
Menteri Desa Abdul Halim Iskandar (Ketua DPW PKB Jawa Timur), dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali (Ketua DPP Golkar).

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews