Aksi Walk Out Dua Fraksi Warnai Pengesahan Tatib dan AKD DPRD Kepri

Aksi Walk Out Dua Fraksi Warnai Pengesahan Tatib dan AKD DPRD Kepri

Uba Ingan Sigalingging, anggota Fraksi Harapan DPRD Kepri.

Tanjungpinang - Dua fraksi walk out saat rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (14/10/2019). Dua faksi tersebut adalah Gerindra dan Harapan (Hanura dan PAN).

Gerindra dan Harapan menilai rapat paripurna dengan agenda pengesahan tata tertib dan kelengkapan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD ini tak sah dan melanggar hukum.

"Bagimana mau mengesahkan AKD, sementara tatibnya saja belum disahkan Kemendagri," kata Ketua Fraksi Gerindra Onward Siahaan di Dompak, Tanjungpinang.

Bila pengesahan AKD ini tetap dilakukan maka hal ini jelas melanggar aturan dan hukum, sebab atas dasar hukum penetapannya dipertanyakan.

Onward membantah pernyataan Ketua DPRD Kepri yang menyebutkan bahwa hal itu sudah dibahas dan atas dasar hasil rapat yang digalar pada 10 Oktober lalu.

"Rapat pada saat itu kita bawa dalam paripurna dan saya yang mengusulkan. Namun tidak bisa ditetapkan di situ dan mayoritas fraksi meminta agar dibentuk. Saya katakan itu tidak boleh sebelum ada dasar hukumnya," ujarnya.

Aksi walk out ini nantinya akan ditindaklanjuti dan akan dibahas bersama, apakah nantinya pihaknya akan membawa ke PTUN-kan atau bagaimana akan ditentukan setelah rapat bersama.

"Sebenarnya tatib itu sudah dikirim, tinggal menunggu waktu disahkan saja. Pengiriman sudah seminggu lalu, kenapa tidak bersabar. Apa yang dikejar dalam pengesahan AKD ini hingga terkesan tergesa-gesa," bebernya.

Hal senada disampaikan Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan. Dia menyebutkan, bahwa apabila penetapan AKD ini dipaksa diteruskan, maka sudah jelas ini melanggar hukum dan aturan.

"Kami menilai bila terus dipaksakan, maka penetapan AKD ini ilegal, karena tidak ada tatib yang mendasari. Saya selaku anggota DPRD Kepri yang baru harus menggunakan tatib 2014. Ini logikanya dimana," katanya.

Seharusnya tatib 2014-2019 itu berlaku kepada anggota yang lalu, dan itu sudah diberhentikan. Sementara tatib dengan anggota periode 2019-2024 harusnya tatib baru. 

Tatib baru ini tegasnya, masih dalam kajian di Kemendagri dan belum disahkan. Jadi atas dasar apa Ketua DPRD Kepri dalam paripuna ini menetapkan dan mengesahkan AKD tersebut.

"Bila tetap dipaksakan, maka kami akan mempraperadilkannya ke PTUN. Jangan sampai membuat kesalahan dan membuat contoh kepada daerah di bawahnya yang tidak baik. Kita harus mengacu pada aturan dan landasan yang benar jangan menabrak aturan," bebernya.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews